Pontianak (ANTARA) - Bupati Bengkayang, Kalimantan Barat, Sebastianus Darwis saat memimpin Apel Gelar Pasukan Operasi Ketupat Kapuas 2021 dalam rangka Pengamanan Idul Fitri 1442 Hijriah mengatakan bahwa kenyataan masih ada masyarakat yang melaksanakan mudik mendahului atau “curi start" sebelum larangan mudik 6 -17 Mei 2021.
“Oleh karena itu, Polri menyelenggarakan Operasi Ketupat 2021 yang akan dilaksanakan selama 12 hari, mulai dari tanggal 6 sampai dengan 17 Mei 2021. Semangat yang ingin saya tanamkan dalam Operasi Ketupat 2021 adalah upaya Polri dalam mencegah penyebaran COVID-19 melalui penyekatan dan penegakan terhadap protokol kesehatan,” ujarnya di Bengkayang, Rabu.
Ia menjelaskan bahwa dalam operasi, diprioritaskan langkah-langkah preemtif dan preventif secara humanis. Sehingga masyarakat betul-betul mematuhi protokol kesehatan.
“Untuk itu Operasi Ketupat tahun 2021, substansi dari kebijakan pelarangan mudik oleh Pemerintah adalah mencegah terjadinya penyebaran COVID-19 agar tidak terjadi klaster-klaster pada saat kegiatan di bulan suci Ramadhan seperti klaster mudik dan sebagainya,” katanya.
Selain itu, peningkatan aktivitas masyarakat pada menjelang, pada saat, dan setelah Hari Raya Idul Fitri tentu saja sangat berpotensi meningkatkan penyebaran COVID-19 khususnya di pusat keramaian, pusat belanja, stasiun, terminal, bandara, pelabuhan, tempat wisata, dan lainnya.
“Berkaitan dengan hal tersebut, perlu adanya pengawasan ketat terhadap protokol kesehatan di daerah tujuan mudik, sentra perekonomian dan keramaian dengan pedoman Surat Telegram Kapolri Nomor: ST/949/V/Ops.2./2021 tentang upaya mencegah terjadinya sebelum, pada saat dan pasca hari Raya Idul Fitri 1442," tutupnya.
Sebastianus Darwis menerangkan bahwa jelang Idul Fitri 1442 H tren kasus COVID-19 di Indonesia mengalami kenaikan sebesar 2,03 persen yang disebabkan karena adanya peningkatan aktivitas masyarakat khususnya menjelang akhir bulan suci Ramadhan dan hari Raya Idul Fitri.
“Berkaitan dengan hal tersebut pemerintah telah mengambil kebijakan larangan mudik hari raya Idul Fitri 1442 H. Ini merupakan tahun kedua Pemerintah mengambil kebijakan tersebut karena situasi pandemi COVID-19,” katanya.
Masyarakat masih ada yang "curi start" mudik
Rabu, 5 Mei 2021 16:17 WIB