Pontianak (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Kubu Raya memberikan penghargaan kepada Hendry Jurnawan yang telah meneliti Tari Jepin Langkah Penghibur Pengantin sehingga akhirnya ditetapkan sebagai warisan budaya tak benda oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI.
"Kita melihat ini bukan sekedar simboliknya, tapi bagaimana justru warisan budaya tak benda ini bisa menghidupkannya sebagai bagian dari spirit, karena ini berkaitan dengan peradaban di mana di dalamnya terdapat momentum yang membuat ini perlu dilestarikan dan terus dikembangkan," kata Bupati Kubu Raya, Muda Mahendrawan usai menyerahkan penghargaan kepada Hendry Jurnawan di ruang kerjanya, Rabu.
Menurut Muda, warisan tak benda berbentuk tari persembahan ketika perkawinan ini bentuk yang sifatnya aktualisasi dan perlu dihargai karena di dalamnya sarat dengan filosofi dan pesan yang mendidik.
"Saya harapkan kepada penerima penghargaan ini tidak hanya menjadikan ini sebagai gagahan dan hanya di pajang, namun ini harus bisa ditransformasikan kepada guru-guru, dan diharapkan ini bisa diturunkan kepada anak-anak kita dan sanggar-sanggar," kata Muda.
Ditempat yang sama, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kubu Raya Muhammad Ayub mengatakan, diberikannya penghargaan ini diharapkan bisa menjadi sebuah pemantik bagi para penggiat kebudayaan lainnya di Kubu Raya, agar semakin banyak warisan budaya yang bisa digali di kabupaten itu.
"Seperti warisan budaya tak benda tang dimunculkan dari wilayah Teluk Pakedai, Kubu Raya ini sudah melalui penelitian dan pengkajian dan melalui sidang-sidang yang dilakukan oleh pihak Kementerian, sehingga Kubu Raya mendapatkan penghargaan warisan budaya tak benda ini," kata Ayub.
Sementara itu, Hendri Jurnawan selaku penerima penghargaan tersebut menjelaskan, warisan budaya tak benda dalam kesenian Tari Jepin Langkah Penghibur Pengantin ini awalnya merupakan penelitian yang dibuatnya untuk memenuhi tugas akhir skripsinya pada pendidikan seni di FKIP Untan.
"Alhamdulillah dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kubu Raya mengusulkan agar ini bisa menjadi warisan budaya tak benda, sehingga setelah diseleksi dan dikaji," katanya. Akhirnya Kemendikbud RI menetapkan Tari Jepin Langkah Penghibur Pengantin sebagai warisan budaya tak benda di Kubu Raya.
"Saya pribadi siap mengenalkan hasil penelitian ini kepada semua pihak, khususnya di lingkungan sanggar dan Dinas Pendidikan Kubu Raya," kata Hendri.
Tari Jepin Langkah Penghibur Pengantin ditetapkan jadi warisan budaya tak benda
Rabu, 5 Mei 2021 21:56 WIB