Pontianak (ANTARA) - Bupati Landak Karolin Margret Natasa mengimbau semua pedagang melakukan tera ulang terhadap alat timbang untuk memberikan kepastian dan keamanan bagi pedagang saat membeli.
"Tera adalah tanda uji pada alat ukur, sementara tera ulang adalah pengujian kembali secara berkala, agar para pedagang dapat melakukan transaksi perdagangan kepada masyarakat secara aman dan benar," kata Karolin di Ngabang, Kamis.
Menurut Karolin, tujuan tera ulang untuk menjamin kebenaran pengukuran timbangan yang dimiliki pelaku usaha dalam melakukan transaksi perdagangan, serta untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) Kabupaten Landak melalui retribusi yang diterima demi menunjang pembangunan di Kabupaten Landak.
Pelayanan Tera/Tera Ulang sesuai dengan peraturan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 02 Tahun 1981 Tentang Metrologi Legal, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 08 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, Peraturan Daerah Kabupaten Landak Nomor 02 tahun 2020 Tentang Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang dan Peraturan Bupati Nomor 03 Tahun 2021 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemungutan Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang.
"Dengan diadakan pelayanan tera/tera ulang ini juga menyangkut kepentingan penjual ataupun pembeli. Jadi supaya penjual dan pembeli sama-sama tidak merasa diuntungkan maupun dirugikan menyangkut perihal timbangan," tuturnya.
Ia juga berpesan kepada seluruh pelaku usaha agar dapat mengikuti aturan yang berlaku dan dapat memberikan kemudahan bagi para petugas di lapangan dalam melaksanakan pelayanan tera/tera ulang.
"Saya meminta kepada para pelaku usaha untuk dapat melaksanakan Pelayanan Tera/Tera Ulang yang bermanfaat untuk para pelaku usaha dan masyarakat, dan yang terpenting berikan retribusi yang benar sesuai dengan aturan yang ada, jangan sampai ada pungli," kata Karolin.