Kapuas Hulu (ANTARA) - Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kalbar Agus Priyadi menyarankan agar Pemkab Kapuas Hulu menyurati Badan Kepegawaian Nasional (BKN) terkait persoalan adanya temuan Inspektorat Kapuas Hulu terhadap anak tiri yang masuk tunjangan Pegawai Negeri Sipil (PNS) di jajaran Pemkab Kapuas Hulu Kalimantan Barat.
"Sepertinya belum ada regulasi untuk anak tiri, yang ada itu anak kandung dan anak angkat itu pun hanya bisa dua orang anak, tergantung nanti hasil pemeriksaan selanjutnya tapi saya sarankan sebaiknya Pemkab Kapuas Hulu menyurati BKN," kata Agus Priyadi, menghubungi ANTARA, di Putussibau ibu kota Kabupaten Kapuas Hulu, Jumat.
Disampaikan Agus, pada dasarnya itu tidak ada masalah, karena pengakuan si ibu yang memiliki anak tiri masuk tunjangan PNS bersedia mengembalikan uang negara jika itu melanggar ketentuan.
Hanya saja yang menjadi persoalan dalam regulasi hanya berkaitan dengan anak kandung dan anak angkat.
"Dalam persoalan itu harus ada penengah, jika Badan kepegawaian mengatakan boleh dan inspektorat mengatakan aturan tidak boleh, ya saran saya Pemkab Kapuas Hulu mesti menyurati BKN, selagi negara masih mampu membayar ya tidak ada masalah," ucap Agus.
Agus mengatakan upaya Inspektorat Kapuas Hulu itu sudah cukup baik dengan melakukan audit, hanya saja persoalannya itu terkait regulasi.
"Saya yakin ada tindaklanjutnya terkait persoalan itu, pasti akan ada pemeriksaan lanjutan dari inspektorat dan badan kepegawaian di Kapuas Hulu," kata Agus.
Dikatakan Agus, jika sudah ada ketentuan dari BKN terkait persoalan tersebut dapat menjadi pegangan Pemkab Kapuas Hulu jika ada temuan persoalan yang sama yang berkaitan dengan anak tiri masuk dalam tunjangan seorang PNS, karena BKN sumber anggaranya.
"Secara pribadi saya melihat ya, anak tiri itu sama dengan anak si ibu itu juga karena sudah menikah secara sah dengan laki-laki yang menjadi suaminya saat ini, tapi ya kita tunggu hasil pemeriksaan saja," jelas Agus.
Sehingga dalam persoalan itu, karena BKN sumber uangnya, maka bisa saja meminta pendapat, sehingga apa yang diambil tidak salah.
"Dari pada silang pendapat, harus ada yang menjadi penengah dalam hal ini BKN, keputusan dari BKN itu nanti akan menjadi rujukan, itu salah satu solusi saja," pesan Agus Priyadi.