Pontianak (ANTARA) - Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat, Masyhudi mengatakan dana desa boleh untuk pembangunan dan penanganan pandemi COVID-19 di desa itu.
"Hari ini kami bersama Forkopimda Kalbar, ada Gubernur Kalbar, Sutarmidji, Pangdam XII Tanjungpura, Mayjen TNI Muhammad Nur Rahmad, Wakapolda Kalbar, Brigjen Pol. Asep Safrudin, dan Kadis Kesehatan Provinsi Kalbar Harrison melakukan bincang-bincang terkait dengan penggunaan dana desa untuk penanganan COVID-19," kata Masyhudi di Pontianak seusai menghadiri seminar secara virtual dengan tema Dana Desa untuk Penanganan COVID-19 di Pontianak, Rabu.
Hingga saat ini, kata dia, masih banyak kepala desa yang belum paham sehingga tidak berani menggunakan dana desa untuk penanganan COVID-19, padahal pemerintah pusat sudah membolehkannya, atau sesuai dengan aturan minimal 8 persen, asalkan memang benar-benar untuk hal itu.
Dampak belum pahamnya para kepala desa terkait dengan bolehnya dana desa untuk penanganan COVID-19, kata dia, serapan dana desa di Kalbar hingga saat ini masih rendah sekali.
"Dalam seminar tersebut, tadi kami mendorong kepada para kepala desa agar tidak takut untuk penanganan COVID-19, termasuk untuk pembangunan, sehingga ekonomi masyarakat bisa bergerak dan pertumbuhan ekonomi juga meningkat," ujarnya.
Dalam diskusi tersebut, kata dia, intinya dana desa penting sekali dan bisa menggerakkan perekonomian masyarakat di tengah pandemi COVID-19.
"Istilahnya adalah membangun negara Indonesia ini mulai dari pinggiran sebagai mana dengan Nawacita yang pernah disampaikan oleh Presiden Joko Widodo sehingga ekonomi kita tidak mudah goyang meskipun pandemi COVID-19 sangat besar pengaruhnya bagi pertumbuhan ekonomi, bahkan pertumbuhan ekonomi saat ini cenderung turun," ujarnya.
Dalam kesempatan itu, Kajati Kalbar juga mengingatkan kepada aparatur desa agar juga tidak menyelewengkan dana desa itu, apalagi sekarang masyarakat sangat membutuhkannya dalam menggerakkan perekonomian di desa-desa.
"Intinya kami mendorong agar penggunaan dana desa dipercepat, tetapi dana desa itu jangan dimain-mainkan, kalau ada yang berbuat seperti itu akan kami tuntut dengan ancaman hukuman yang tinggi," katanya menegaskan.
Kajati Kalbar: Dana desa boleh untuk penanganan pandemi COVID-19
Rabu, 14 Juli 2021 14:10 WIB