Pontianak (ANTARA) - Bupati Landak, Provinsi Kalimantan Barat, Karolin Margret Natasa, memusnahkan barang bukti hasil perkara pidana pada peringatan Hari Bhakti Adhyaksa ke-61 di Ngabang.
"Barang bukti yang kita musnahkan ini merupakan hasil perkara pidana yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dengan didampingi Wakil Ketua Pengadilan Negeri Ngabang, Kepala Rutan Kelas 2B Kabupaten Landak yang bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Landak," kata Karolin di Ngabang, Selasa.
Karolin Margret Natasa mengatakan bahwa kejahatan seperti pencurian dan narkotika masih terjadi di Kabupaten Landak dalam kurun waktu satu tahun perkara, dan berharap angka kasus tersebut dapat terus menurun.
"Salah satu yang menjadi keprihatinan kita adalah masalah narkoba, semoga tahun depan bisa berkurang jumlah kasus yang terjadi di kabupaten Landak dan ini akhir dari rangkaian proses hukum yang dilakukan oleh kejaksaan dan kepolisian. Semoga dengan pemusnahan barang bukti ini angka kriminalitas di Kabupaten Landak bisa menurun," tuturnya.
Di tempat yang sama, Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Landak Sukamto menjelaskan bahwa pemusnahan barang bukti perkara pidana yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap ini merupakan barang bukti tindak pidana dalam kurun waktu satu tahun dan merupakan rangkaian dari peringatan Hari Bhakti Adhyaksa ke 61 tahun, dengan barang bukti yang dimusnahkan yakni senjata tajam, narkotika jenis shabu dan ekstasi, serta handphone.
"Kasus yang paling tinggi di Kabupaten Landak yang pertama pencurian dan yang kedua narkotika, ini sudah inkrahnya perkara dan segera dieksekusi serta mengurangi beban dari pada barang bukti yang tersimpan ditempat barang bukti sehingga tidak lagi ada penumpukan barang bukti," kata Sukamto.