Pontianak (ANTARA) - Kapolres Singkawang, Provinsi Kalimantan Barat, melalui Kasat Lantas, AKP Syaiful Bahri mengatakan, pihaknya akan memberikan pelayanan berupa penerbitan SIM baru dan perpanjangan SIM A dan SIM C secara gratis untuk masyarakat.
"Penerbitan SIM gratis ini adalah dalam rangka memperingati HUT ke 65 Lalu Lintas Bhayangkara tahun 2021," kata Syaiful Bahri, di Singkawang, Senin.
Menurutnya, jumlah pemberian SIM gratis sangat terbatas, yakni sebanyak 6 pemohon SIM A dan 6 pemohon SIM C yang mendaftar pertama, dengan persyaratan berlaku sesuai yang sudah di posting di media sosial.
"Syarat dan ketentuannya, memiliki e-KTP asli Kota Singkawang, menunjukkan surat kesehatan dari dokter, menunjukkan surat hasil tes psikologi, menunjukkan SIM asli (perpanjangan), lulus uji teori dan praktek untuk permohonan SIM baru dan khusus lahir di tanggal 22 September," tuturnya.
Maksud dan tujuan dari diberikannya pelayanan SIM gratis, adalah sebagai ungkapan rasa syukur Polres Singkawang dalam bertugas karena mendapat dukungan masyarakat, sehingga dengan program ini masyarakat bisa semakin dekat dengan Polri.
Selain itu, untuk memberikan motivasi ke masyarakat agar membuat SIM sesuai fungsinya.
"SIM adalah sebagai legalitas kompetensi, karena masih banyak pengendara kendaraan bermotor di jalan raya yang belum memiliki SIM," ungkapnya.
Kegiatan ini juga mendapat dukungan dari sponsor yaitu Bank BRI dan FIF Group cabang Kota Singkawang.
"Harapan saya di peringatan HUT Polisi Lalu Lintas ke-66 tahun 2021 dapat terwujudnya Kamseltibcar Lantas di Kota Singkawang. Dan para pengguna jalan bisa semakin patuh terhadap aturan lalu lintas, berkurangnya pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas di wilayah Kota Singkawang," harapnya.
Satlantas Singkawang gelar layanan pembuatan SIM gratis
Senin, 20 September 2021 13:37 WIB