Pontianak (ANTARA) - Gubernur Kalbar Sutarmidji meresmikan kantor Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Herman Hofi Law sekaligus Kantor "Mediator" yang beralamat di Jalan Wonobaru, Gang Madyosari 1 nomor 1 Kecamatan Pontianak Selatan.
Herman Hofi Munawar di Pontianak, Sabtu, menyebutkan jika keberadaan kantor Mediator ini resmi, dan memiliki sertifikat dari Mahkamah Agung (MA), dan sudah terdaftar di berbagai Pengadilan Negeri yang ada di Kalbar.
Dikatakannya untuk mendirikan kantor Mediator dengan slogan "Kalau Bisa Damai Mengapa Harus Bersengketa" ini haruslah orang yang sudah mendapatkan sertifikat sekaligus sudah mendapatkan pendidikan khusus.
"Memang Mediator ini untuk di Kalimantan Barat belum begitu familiar. Padahal salah satu upaya untuk menyelesaikan masalah dalam hal ini penegakkan hukum untuk mempermudah proses hukum, maka Mediator bisa melakukan proses hukum yang lebih cepat lagi," ungkap Herman.
Artinya, kata Herman jika Mediator memiliki kekuatan hukum yang sangat kuat, hanya saja masyarakat di Kalimantan Barat belum begitu kenal dengan fungsi dan peran dari Mediator.
"Perlu kita ketahui jika pengadilan telah terikat dengan hukum-hukum acara, sehingga terkesan formalitasnya begitu kuat," terangnya.
Dengan kahadiran Mediator, katanya akan menghindari sifat yang formalistik dan selalu mengedepankan sikap kekeluargaan, karena semua pihak yang merasa puas sehingga tidak ada pihak yang menang ataupun yang kalah.
"Sedangkan jika melewati pengadilan pasti ada pihak yang menang, dan yang bagi pihak yang kalah tentunya akan menimbulkan rasa ketidakpuasan. Sedangkan jika melalui Mediator tidak ada perasaan itu," kata Herman.
Apalagi, katanya jika dipengadilan tentunya ada tingkat Peninjauan kembali (PK) hingga pada tingkat banding, dan semua proses itu pastinya akan membutuhkan waktu yang panjang. Namun jika melalui Mediator hanya memakan waktu 14 hingga 20 hari dan itu sifatnya final dan mengikat sehingga tidak ada lagi upaya-upaya hukum yang lainnya.
"Mediator ini memang dikhususkan untuk masalah Perdata, untuk perkara Pidana bisa juga dilakukan mediasi meskipun sudah masuk ke pihak kepolisian, tetapi sifatnya delik aduan dan bukan delik umum yang ancaman pidananya di bawah dua tahun, dan tu ada ketentuannya dari Mahkamah Agung maupun dari Kapolri," jelasnya.
Disampaikannya juga, jika dalam proses mediasi tidak dapat dilakukan terhadap kedua pihak yang bersengketa, dan tetap keduanya menempuh jalur hukum, maka dirinya sebagai pihak yang pernah melakukan mediasi tidak boleh menjadi penasehat hukum dari kedua pihak yang bersengketa.
Untuk kantor LBH sendiri, kata Herman di isi oleh sekitar 20 orang pengacara, dan kemungkinan akan terus bertambah jumlahnya yang kerjanya akan membantu masyarakat terkait dengan masalah hukum dan tidak berbicara masalah provit dan sebagainya.
"Kita berharap juga kepada pemerintah untuk mendoronya LBH ini bisa berkembang dengan baik," katanya.
Herman Hofi juga mengucapkan terima kasih kepada Gubernur Kalbar, Sutarmidji yang telah meresmikan keberadaan LBH dan Mediator, sehingga dirinya melihat jika Gubernur begitu konsen dengan penegakkan hukum sekaligus memberikan kesadaran masyarakat akan pentingnya budaya hukum sehingga kehidupan masyarakat akan berlangsung dengan tertib.
Sutarmidji resmikan kantor lembaga bantuan hukum dan " Mediator"
Sabtu, 2 Oktober 2021 18:22 WIB