Pontianak (ANTARA) - Sekretaris Daerah Kalimantan Barat (Kalbar) Leysandri mewakili Gubernur Kalbar, mengatakan dengan ditetapkannya undang-undang nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik dan peraturan pelaksanaannya ditujukan untuk mewujudkan keterbukaan informasi khususnya di Provinsi Kalbar.
"Undang-undang ini memberikan jaminan kepada rakyat dalam memperoleh informasi publik, meningkatkan peran aktif mereka dalam penyelenggaraan negara baik pada tingkat pengawasan, pelaksanaan penyelenggaraan negara maupun pada proses pengambilan keputusan publik," kata Leysandri, saat menghadiri Penganugerahan Keterbukaan Informasi Badan Publik se-Kalbar tahun 2021, di Pontianak, Kamis.
Sedangkan bagi pemerintah, Leysandri mengatakan undang-undang ini memberikan kewajiban bagi badan publik untuk meningkatkan pengelolaan dan pelayanan informasi.
"Selain itu juga, membuka akses atas informasi publik baik yang secara aktif diminta tanpa mengajukan permohonan maupun sesuai prosedur," katanya.
Undang-undang ini telah memberikan landasan hukum terhadap hak setiap orang dalam memeroleh informasi publik. Oleh karena itu, setiap badan publik memiliki kewajiban untuk menyediakan dan melayani permohonan informasi publik secara cepat, tepat, biaya ringan, dan dengan cara yang sederhana.
"Semua pihak diharapkan memaknai undang-undang keterbukaan informasi publik dengan baik sehingga terwujud keseimbangan hak dan kewajiban antara masyarakat dengan badan publik," ujarnya.
Di era keterbukaan informasi saat ini masyarakat dengan mudah dapat mengakses semua informasi yang diperlukan.
"Namun, untuk informasi yang sifatnya dikecualikan badan publik dan pemohon harus memahami prosedur atau mekanisme untuk memperoleh informasi," ungkapnya.