Pontianak (ANTARA) - Yayasan Palung melakukan ekspedisi pendidikan lingkungan untuk menyampaikan arti penting menjaga satwa dilindungi kepada masyarakat dan anak sekolah di antaranya tentang orangutan yang berperan sebagai petani hutan di bumi ini.
"Kegiatan ini dilaksanakan sebab satwa menjadi satu di antara elemen terpenting yang ada di bumi ini. Peran penting satwa dilindungi menjadi satu kesatuan yang tidak terpisahkan dalam tatanan kehidupan," ujar Staf Program PL dan Media Kampanye Yayasan Palung, Petrus Kanisius saat dihubungi di Ketapang, Selasa.
Ia menceritakan ekspedisi pendidikan lingkungan dilaksanakan di Desa Mata-Mata dan Medan Jaya Kecamatan Simpang Hilir, Kabupaten Kayong Utara, Kalimantan Barat. Kegiatan pertama yakni puppet show atau pertunjukan boneka di SDN 09 Tanjung Pelanduk. Pihaknya menyampaikan informasi tentang satwa dilindungi dengan cara bertutur atau bercerita.
"Kami ceritakan tentang beberapa satwa dilindungi seperti orangutan, bekantan dan kelasi. Kami ceritakan tentang nasib satwa dilindungi saat ini dalam ancaman nyata sehingga perlu peran dari semua pihak untuk melindunginya," ungkapnya.
Materi lain yang disampaikan yaitu tentang perilaku, sebaran, DNA dan reproduksi orangutan. "Habitat hidup satwa dilindungi keberadaannya semakin hari semakin menurun drastis karena berbagai persoalan diantaranya pembukaan lahan berskala besar," katanya.
Kegiatan selanjutnya berdiskusi dengan masyarakat di Desa Mata-Mata tentang satwa-satwa yang dilindungi di Indonesia. Kemudian malamnya melakukan pemutaran film lingkungan.
"Film lingkungan yang kami putar antara lain berjudul 10 hewan langka yang dilindungi, Hari Esok yang Hilang dan Semesta," paparnya.
Selanjutnya, puppet show dilaksanakan di SDN 03 Teluk Melano dan SDN 08 Rangkap yang menyampaikan cerita tentang satwa dilindungi. Selanjutnya melakukan lecture di SMAN 1 Simpang Hilir dan di SMPN 2 Simpang Hilir.
Petrus mengungkapkan kegiatan itu juga mensosialisasikan tentang Undang-undang Perlindungan Orangutan dan Satwa Liar yang Dilindungi dan Undang-Undang nomor 1990 tentang Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem.