Jakarta (ANTARA) - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) melalui Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi mengenalkan aplikasi M-Paspor guna mempermudah layanan publik terkait keimigrasian.
"Melalui M-Paspor, pemohon paspor dapat mengajukan permohonan paspor dengan mengunggah scan berkas ke aplikasi," kata Kepala Bagian Humas dan Umum Ditjen Imigrasi Arya Pradhana Anggakara melalui keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Kamis.
Baca juga: Jepang bakal perkenalkan paspor vaksin untuk perjalanan internasional
Dengan adanya aplikasi tersebut, maka para pemohon pengajuan paspor tidak perlu menunggu lama petugas mengunggah dan memasukkan data permohonan.
"Dalam aplikasi M-Paspor terdapat fitur-fitur yang mengakomodir tahapan permohonan paspor yang biasa dilakukan secara tatap muka," ujar dia.
Baca juga: Kanim Sanggau masih layani pemohon visa kunjungan dan terbatas bidang kerja tertentu
Fitur-fitur tersebut meliputi pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) awal, "reschedule" jadwal kedatangan, cek status permohonan paspor, validasi nomor induk kependudukan (NIK), dan integrasi dokumen perjalanan.
Ia mengatakan pemohon dapat mengunduh aplikasi M-Paspor pada "play store" di melalui telepon pintar. Selanjutnya, pemohon mengunggah berkas persyaratan dan memilih kantor imigrasi serta jadwal kedatangan yang diinginkan.
Baca juga: Imigrasi Putussibau gelar pelayanan paspor simpatik di batas negara
Tahapan berikutnya pemohon harus melakukan pembayaran di kanal-kanal yang tersedia secara daring melalui marketplace. Selain itu, pembayaran bisa dilakukan secara luar jaringan (luring) di bank, kantor pos, dan Indomaret.
"Perlu diingat, batas waktu pembayaran dua jam setelah dokumen diunggah," ujarnya.
Baca juga: Pemerintah ubah masa berlaku paspor biasa
Saat ini, Ditjen Imigrasi masih "soft launching" kantor imigrasi yang akan membuka kuota antrean paspor pertama kali di aplikasi M-Paspor adalah Kantor Imigrasi Jakarta Selatan, Kantor Imigrasi Jakarta Pusat, dan Kantor Imigrasi Tangerang.
Sementara ini aplikasi M-Paspor baru dapat diakses pengguna telepon pintar versi android. Sedangkan versi iOS masih dalam tahap "approval" oleh Appstore.
Baca juga: Imigrasi Putussibau buka layanan jemput bola pembuatan paspor
"Untuk tahap terakhir, yaitu penyerahan paspor, pemohon dapat meminta paspor yang sudah jadi untuk dikirimkan ke rumahnya melalui jasa PT. Pos Indonesia," kata dia.
Aplikasi M-Paspor permudah layanan publik terkait keimigrasian
Kamis, 30 Desember 2021 17:36 WIB