Ketapang (ANTARA) - Polres Ketapang belum bisa menyimpulkan motif dan tujuan AR, ASN Pemkab Ketapang pelaku pelemparan bom molotov di Pendopo Bupati Ketapang, Selasa (25/1) pagi meski sudah melakukan pemeriksaan hingga 24 jam lebih terhadap pelaku.
"Motif dan tujuan pelaku sementara ini kami masih belum dapat menyimpulkan, karena masih dilakukan pemeriksaan oleh penyidik," ungkap Staf Sub Bagian Humas Polres Ketapang, Brigadir Hariansyah kepada ANTARA di Ketapang melalui pesan WA, Rabu (26/1).
Namun ia menegaskan terhadap pelaku saat ini statusnya sudah ditetapkan menjadi tersangka. Kemudian untuk pemeriksaan masih dilakukan terhadap tersangka. Pihaknya juga belum bisa menentukan untuk ancaman hukuman terhadap pelaku karena akan disangkakan setelah menjalani pemeriksaan.
"Saya belum dapat konfirmasi terkait ancaman hukumannya. Kami nda (tidak) berani ngasi (beri) statement kalau belum ada datanya di kami ya bang. Silahkan abg (abang) buat narasi beritanya, asal susuai dgn (dengan) yang sudah kami sampaikan," tutur Hariansyah.