Palangka Raya (ANTARA) - PT PLN (Persero) akselerasi peneribtan sertipikat tanah aset-aset ketenagalistrikan di seluruh wilayah Tanah Air, guna memenuhi tata tertib hukum dan memenuhi aspek legalitas. Langkah ini dilakukan untuk mengamankan aset negara sekaligus memastikan pasokan listrik ke pelanggan dapat berjalan baik (31/03).
Sinergitas antara PLN dengan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menelurkan hasil yang manis, seperti yang terjadi di Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) dalam kegiatan penyerahan sertipikat tanah dari ATR/BPN ke PT PLN (Persero) Selasa, (29 Maret 2022) malam.
Senior Manager Perizinan, Pertanahan dan Komunikasi Unit Induk Pembangunan Kalimantan Bagian Barat (UIP KLB) Faruq Suyuthi, mengatakan sepanjang tahun 2021, PLN telah menerima kurang lebih 399 sertifikat dari BPN di Provinsi Kalteng.
“Pencapaian yang luar biasa ini dapat terwujudkan atas kerja sama yang telah terjalin antara PLN, BPN dan KPK. Kami berharap kolaborasi ini terus bertahan dan berkembang demi sistem kelistrikan yang lebih andal di Indonesia khususnya di Kalimantan,” ungkapnya.
Lebih lanjut dirinya mengapresiasi langkah cepat dan tepat yang dilakukan BPN Kalteng selama proses sertipikasi berlangsung.
“Kami sangat mengapresiasi BPN atas dukungan dan kerja kerasnya dalam mengamankan aset PLN, terlebih lagi untuk aset-aset yang masih dalam proses pembebasan lahan, BPN turut ikut dalam pengukuran sehingga dikedepannya proses penyelesaian sertipikasi menjadi lebih cepat dan akurat,” jelasnya.
Direktur Wilayah III, Kedeputian Bidang Koordinasi & Supervisi KPK, yang diwakili oleh Kasatgas Pengendalian dan Supervisi KPK Wilayah 3 Uding Juharudin, menilai kerjasama untuk mengamankan aset negara ini merupakan langkah strategis. Keterlibatan KPK dalam kerjasama ini agar segala proses urusan penataan aset bisa berjalan dengan baik dan sesuai aturan yang berlaku.
"Dalam hal ini KPK sangat konsen untuk mendampingi dan menyelesaikan percepatan sertipikasi dengan ketentuan dan sesuai peraturan yang berlaku, karena ini sangat keterkaitan dengan upaya pencegahan korupsi dan mengamankan aset negara," ujar Uding.
Adapun kolaborasi dalam pencatatan aset PLN ini sudah sesuai dengan tugas dan kewenangan KPK Pasal 6 UU No. 19 Tahun 2019 terkait pencegahan, koordinasi dengan instansi, melakukan monitor, supervisi, penindakan, dan eksekusi sesuai putusan pengadilan.
Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah ATR/BPN Kalimantan Tengah Elijas B. Tjahajadi, menyampaikan sinergitas antara PLN, BPN dan KPK sudah berjalan dengan sangat baik.
"Saya bergembira sekali karena apa yang menjadi target dalam pelaksanaan legalisasi aset dari PLN bisa kita capai dengan baik, sekaligus saya mengucapkan terima kasih dengan jajaran PLN dan pendampingan dari pihak KPK yang mempunyai energi dan spirit yang bisa kami tangkap untuk percepatan legalitas," pungkas Elijas.