Pontianak (ANTARA) - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi Kalimantan Barat mengingatkan masyarakat untuk tidak lagi menggunakan satu kata pada nama untuk sejumlah dokumen kependudukan mulai tahun 2022.
"Permendagri 73 tahun 2022 telah mengatur tentang pencatatan nama pada dokumen kependudukan, berlaku mulai tanggal 21 April 2022," kata Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi Kalimantan Barat, Yohanes Budiman di Pontianak, Senin.
Baca juga: Pemkot Pontianak luncurkan mesin ADM memudahkan masyarakat cetak adminduk
Baca juga: Layanan Adminduk Kabupaten Landak terkendala ketersediaan blanko e-KTP
Dia juga menjelaskan dari aturan Permendagri tersebut berlaku untuk dokumen kependudukan seperti biodata, kartu keluarga, kartu identitas anak (KIA), kartu tanda penduduk elektronik (E-KTP), dan akta pencatatan sipil.
"Sekarang kita telah menyesuaikan dengan aturan baru yakni suku kata pada nama paling sedikit terdiri dari dua dan huruf beserta spasi tidak boleh lebih dari 60," ujarnya.
Dia juga menjelaskan hal ini juga berlaku bagi yang baru mengurus bukan untuk semuanya.
Baca juga: Disdukcapil Pontianak sediakan mesin ADM cetak dokumen masyarakat
Baca juga: Pemohon adminduk secara online di Kapuas Hulu capai 13.728 orang
"Gelar yang biasa orang cantumkan, di antaranya haji, profesor, dan lainnya tidak lagi kita cantumkan pada dokumen kependudukan karena gelar tersebut sifatnya berubah-ubah," katanya.
Dia juga menambahkan selain gelar, nama juga tidak boleh disingkat seperti Gusti menjadi Gst, Muhammad menjadi Moh, dan masih banyak lagi.
"Hal ini dilakukan agar masyarakat tidak mengalami kesulitan dengan urusan nama dan kita juga akan segera mensosialisasikan aturan ini kepada masyarakat di Kalbar," katanya.
Baca juga: Kemendagri gelar pembinaan administrasi kependudukan di Sambas
Baca juga: "Budak Siantan" kemudahan layanan adminduk di Pontianak Utara