Sintang (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Sintang memperkuat kerja sama antarlembaga sebagai upaya mencegah terjadinya perdagangan orang di wilayah Sintang Kalimantan Barat.
"Kita harus memberikan pencerahan kepada masyarakat, karena kasus perdagangan orang sangat krusial bagi bangsa kita," kata Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekretariat Daerah Sintang Yustinus, saat membuka Rapat kerja daerah gugus tugas tindak pidana perdagangan orang, di Sintang, Rabu.
Disampaikan Yustinus, isu perdagangan orang merupakan suatu fenomena global, dan kasus perdagangan orang baik antar negara maupun dalam suatu negara telah dilakukan oleh jaringan yang terorganisir.
Bahkan realita menunjulkan ketika ekonomi semakin terpuruk semakin banyak perempuan dan anak yang dikerjakan, diperdagangkan dan dilecehkan.
Menurutnya, secara umum akar permasalahan dari maraknya kasus perdagangan orang adalah faktor kesulitan ekonomi atau kemiskinan, sempitnya lapangan pekerjaan, rendahnya pendidikan, kurangnya perlindungan terhadap buruh migran, kondisi keluarga, dan ketidaktegasan aparatur hukum dalam mengambil tindakan terhadap para pelaku.
Disebutkan Yustinus, pada Tahun 2022 ada 129 Warga Negara Indonesia (WNI) telah di amankan di KBRI Mesir dan 12 orang WNI korban penyekapan di Taiwan sudah tiba di Indonesia.
Dia mengatakan untuk itu upaya pencegahan terhadap tindak pidana perdagangan orang perlu melibatkan peran sejumlah elemen, seperti organisasi kewanitaan, kaum agamawan, lembaga pendidikan formal dan non formal, media masa dan institusi terkait.
"Kebijakan tersebut perlu diterapkan dan didukung guna menanggulangi maraknya tindak pidana perdagangan orang," kata Yustinus.
"Kita mesti menghapus segala bentuk perdagangan orang dan menyiapkan rehabilitasi medis bagi korban serta adanya penindakan terhadap pelaku tindak pidana perdagangan orang di Sintang," kata dia.
Baca juga: Polda Kalbar gagalkan upaya perdagangan 18 orang ke Malaysia
Baca juga: Polda Kalbar tangani delapan kasus perdagangan orang
Baca juga: Imigrasi Putussibau sosialisasikan bahaya tindak pidana perdagangan orang