Pontianak (ANTARA) - Kabupaten Sambas Kalimantan Barat saat ini resmi memiliki dua desa baru hasil pemekaran di daerah Kecamatan Subah yang ditandai dengan telah diterima langsung surat keputusan (SK) Wamendagri RI tentang kode wilayah oleh bupati setempat.
"Alhamdulillah hari ini saya menerima penyerahan SK kode wilayah dua desa baru di Kecamatan Subah, hasil pemekaran baru di Kabupaten Sambas, oleh Wamendagri RI," ujar Bupati Sambas Satono saat dihubungi di Sambas, Rabu.
Satono mengatakan, dengan diterimanya kode wilayah dari Kementerian Dalam Negeri tersebut, sekarang Kabupaten Sambas secara resmi bertambah dua desa definitif yakni Desa Sapak Hulu Trans dan Desa Argapura di Kecamatan Subah.
"Setelah mekarnya dua desa di Kecamatan Subah, yakni Desa Sapak Hulu Trans dan Desa Argapura, maka Kabupaten Sambas yang sebelumnya ada 163 desa sekarang menjadi 165 desa," katanya lagi.
Satono mengatakan, proses pemekaran dua desa tersebut cukup panjang. Keberhasilan yang diraih masyarakat di dua desa tersebut tak lepas dari sinergi semua pihak. Dia pun berharap, dengan resminya dua desa tersebut menjadi desa definitif, dapat mendekatkan pelayanan publik kepada masyarakat.
"Pemekaran desa baru ini diharapkan dapat mendekatkan pelayanan publik kepada masyarakat, sehingga bisa ikut membantu percepatan pembangunan, dan kesejahteraan masyarakat setempat dalam rangka mewujudkan visi misi Sambas Berkemajuan," katanya.
Satono berpesan agar masyarakat Kabupaten Sambas khususnya di Desa Sapak Hulu Trans dan Desa Argapura yang baru dimekarkan selalu kompak.
"Kemudian masyarakat harus solid dan terus berkolaborasi dalam setiap langkah pembangunan yang dilakukan," kata dia.