Pontianak (ANTARA) - Dinas Perkebunan dan Peternakan (Disbunnak) Provinsi Kalbar terus memberikan inovasi layanan dan kali ini menghadirkan Sistem Informasi Data Indeks K dan Harga TBS (SIDIKHTBS) untuk penetapan indeks K dan harga Tandan Buah Segar (TBS) sawit.
"Inovasi penetapan indeks K dan harga TBS melalui SIDIKHTBS diartikan semua bentuk pembaharuan untuk peningkatan kinerja dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah. SIDIKHTBS merupakan inovasi yang dikembangkan sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2017 Pasal 6 tentang inovasi daerah," ujar Kadisbunnak Provinsi Kalbar, M. Munsif di Pontianak, Selasa.
Ia menjelaskan bahwa indeks K merupakan nilai proporsi yang diterima petani sawit atas pengolahan TBS kelapa sawit petani oleh Pabrik Kelapa Sawit (PKS). Sementara dengan adanya aplikasi SIDIKHTBS tersebut dapat menyederhanakan proses masukan data, mempermudah dalam penyampaian dokumen karena bersifat dokumen elektronik, memungkinkan untuk optimalisasi keikutsertaan perusahaan dalam penetapan indeks K dan harga TBS.
"Dengan hal ini juga menjaga keamanan data, mempermudah penyimpanan arsip, mempermudah peserta atau masyarakat umum memperoleh informasi penetapan harga, serta meminimalisir penggunaan kertas," ucap dia.
Ia menyebutkan berdasarkan data yang dimiliki Tim Penetapan Harga TBS Provinsi Kalbar, saat ini terdapat 121 PKS yang tersebar di 12 kabupaten. Kabupaten dengan jumlah PKS terbanyak adalah Ketapang sebanyak 32 PKS , Sanggau ada 21 PKS, Kubu Raya ada 11 PKS dan Sintang ada 11 PKS.
"Perusahaan yang aktif berperan serta dalam penetapan harga selama ini sebanyak 41 PKS, kami ucapkan terima kasih atas partisipasi saudara ini adalah wujud ketaatan saudara terhadap regulasi yang berlaku saat ini. Sementara untuk yang belum aktif akan kami tindaklanjuti," ucap dia.