Pontianak (ANTARA) - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sambas, Kalimantan Barat, Martono mengatakan pihaknya saat ini gencar mensosialisasikan aplikasi Lindungi Hakmu untuk memastikan masyarakat bisa mengecek apakah terdaftar atau tidak dalam data pemilih.
"Aplikasi ini sangat penting sebagai bentuk transparansi KPU Kabupaten Sambas dalam melakukan pemutakhiran data pemilih yang ada di kabupaten dan masyarakat juga bisa secara aktif berpartisipasi mengetahui apakah terdaftar atau tidak dalam data pemilih," ujarnya saat dihubungi di Sambas, Sabtu.
Ia menjelaskan bahwa dalam setiap kesempatan menjadi narasumber di berbagai kegiatan, baik yang diselenggarakan KPU Kabupaten Sambas maupun oleh pihak lain seperti Bawaslu dan Kesbangpol, selalu menyampaikan untuk mengecek apakah sudah terdaftar sebagai pemilih atau belum.
"Selain disampaikan secara tatap muka, KPU Kabupaten Sambas Sambas juga aktif menyampaikan informasi terkait aplikasi tersebut melalui media sosial yang dimiliki KPU Kabupaten Sambas untuk bisa menjangkau semua kalangan pemilih. Jika ada pemilih belum terdaftar, akan kami tindak lanjuti dengan memasukkannya ke dalam TPS sesuai dengan domisili," kata dia.
Menurutnya, mulai 14 Oktober 2022, sudah memasuki tahapan pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih sesuai PKPU 3 tahun 2022 tentang Tahapan dan jadwal Pemilihan Umum tahun 2024.
"Kami mengajak semua pihak untuk bersama-sama kita menyukseskan tahapan pemilu dari awal hingga akhir. Dengan partisipasi semua menentukan masa depan bersama," ucap dia.
Berdasarkan hasil rekapitulasi daftar pemilih berkelanjutan KPU Sambas periode September 2022, terdapat 425.174 daftar pemilih berkelanjutan, dimana ada 50.310 jumlah pemilih baru dan 5.481 pemilih tidak memenuhi syarat.