Sintang (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Sintang, Kalimantan Barat, berharap program nasional terkait gerakan masyarakat pemasangan tanda batas (gema patas) dilaksanakan secara berkelanjutan di daerah tersebut.
"Program pemasangan tanda batas sangat membantu pemerintah daerah dan masyarakat, sehingga ada kepastian hukum untuk batas tanah," kata Wakil Bupati Sintang Melkianus di Sintang, Kalimantan Barat, Jumat.
Menurut Melkianus, dengan adanya tanda batas yang jelas dapat mencegah terjadinya konflik akibat sengketa tanah, baik itu aset pemerintah daerah maupun tanah masyarakat dan pihak perusahaan.
Oleh sebab itu, pemerintah daerah sangat mendukung program satu juta patok batas tanah untuk Indonesia secara serentak melalui Badan Pertanahan Nasional di daerah bisa berkelanjutan.
"Banyak masalah tanah yang terjadi karena masalah batas saja. Mak, kami berharap program Gema Patas ini bisa berlanjut terus sampai ke tahun berikutnya," ujarnya.
Melkianus juga berpesan kepada para kepala desa di wilayah Kabupaten Sintang untuk memetakan dan menyelesaikan batas tanah masyarakat dan perusahaan untuk meminimalisir konflik antara sesama masyarakat dan masyarakat dan dengan perusahaan.
"Kepala desa wajib melakukan imbauan kepada seluruh masyarakat agar ikut serta saat pemasangan patok batas dalam program Gema Patas yang sedang dilaksanakan oleh BPN Kabupaten Sintang," tegas Melkianus.
Sementara itu, Kepala Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Sintang Junaidi menjelaskan kasus sengketa tanah yang paling marak adalah karena tidak dipasangnya tanda batas tanah oleh pemilik tanah sehingga kemudian batas tanah bisa bergeser.
Untuk itu, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) ingin menghindari kasus dan sengketa tanah karena disebabkan batas tanah, sehingga dicanangkan kembali program patok batas tanah dengan harap bisa menumbuhkan kembali kesadaran masyarakat bahwa patok batas tersebut penting.
"Hari ini, BPN seluruh Indonesia mencanangkan gerakan untuk pemasangan tanda batas tanah yang disebut program Gema Patas. Kami mengimbau agar jika ada tanah yang sudah ada sertifikatnya, pasang tanda batasnya untuk menghindari sengketa," pesan Junaidi.
Menurut Juanaidi, masyarakat yang belum memiliki sertifikat tanah juga bisa diajukan sekalian diproses untuk sertifikat dan patok batasnya.
Disebutkan Junaidi, pada 2022, BPN Sintang menerbitkan sertifikat tanah sebanyak 35 ribu bidang yang terbagi atas program PTSL sebanyak 24.800 bidang, redistribusi tanah 4.800 bidang dan sisanya program pemerintah khusus untuk TNI, Polri, PLN, BNN dan rumah ibadah.
Sedangkan, pada 2023, katanya, BPN Sintang masih pada target yang sama dengan 2022.
"Animo masyarakat Sintang sangat tinggi sekali dalam mengurus sertifikat, kami selalu mengajukan yang paling banyak soal target penerbitan sertifikat ini," ujarnya.
Selain itu, dia juga berharap agar masyarakat memasang patok batas tanah masing-masing, sehingga saat pengukuran bisa lebih mudah.
Baca juga: Angka stunting di Sintang turun dari 38,2 persen menjadi 18,7 persen
Baca juga: TNI bersama warga perbaiki jalan rusak di perbatasan Indonesia
Baca juga: Bupati Sintang serahkan 13 SK penetapan rimba dan gupung
Sintang harap program nasional gema patas dilaksanakan secara berkelanjutan
Jumat, 3 Februari 2023 19:01 WIB