Sampit (ANTARA) - Bapemperda DPRD Kotawaringin Timur (Kotim), Kalimantan Tengah, bersama tim eksekutif setempat sepakat mengoptimalkan pendapatan dari sektor pajak dan retribusi daerah.
Namun, tetap mempertimbangkan kemampuan masyarakat, khususnya pelaku usaha.
"Kita berharap dengan adanya perda (peraturan daerah) ini nantinya pendapatan dari pajak dan retribusi lebih meningkat. Tentunya tetap kami teliti agar jangan sampai memberatkan," kata Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kotawaringin Timur Handoyo J. Wibowo di Sampit, Rabu.
Bapemperda bersama tim eksekutif melanjutkan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Tim eksekutif dikoordinasi Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kotawaringin Timur Ramadansyah.
Berbagai masukan disampaikan anggota Bapemperda saat pembahasan. Salah satunya disampaikan Dadang Siswanto yang menyarankan agar tarif pajak daerah untuk bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) tetap dipertahankan di angka 5 persen dan tidak dinaikkan.
"Ketika pungutan lima persen ini berjalan dengan lancar dan tanpa kendala, wajib pajak membayar dengan patuh, maka saya kira bisa dilanjutkan membahas jenis pajak berikutnya saja karena BPHTB ini bukan hal baru dan merupakan salah satu idola bagi pemasukan daerah ini," ujar Dadang.
Anggota Bapemperda lainnya, Sihol Parningotan Lumban Gaol, juga memberi masukan terkait dengan BPHTB untuk rumah subsidi. Dia menyarankan agar ada kebijakan khusus agar tidak membebani masyarakat selaku pembeli.
Menurut dia, pengembang tidak akan terkendala dampak langsung terkait dengan nilai pajak karena pada ujungnya tarif tersebut dibayar oleh masyarakat. Jika pajak daerah tinggi, akan berdampak pada kemampuan warga mendapatkan rumah subsidi tersebut.
"Harapan saya dalam perda bisa dibuatkan atau disisipkan pasal bagaimana mengakomodasi rumah subsidi, apakah tarif BPHTB dinolkan saja atau dikasih khusus besaran pajaknya hanya 2 atau 2,5 persen," usul Lumban Gaol.
Kepala Bapenda Kotawaringin Timur Ramadansyah berterima kasih atas masukan dan usulan dari Bapemperda terkait dengan peningkatan pendapatan asli daerah melalui pajak daerah dan retribusi daerah.
"Makin banyak yang ikut memikirkan masalah ini maka saya yakin akan makin besar kemampuan menggali potensi pendapatan daerah ini. Melalui rapat inilah memutuskan bersama langkah-langkah yang akan diambil," ujar Ramadansyah.
Sementara itu, rapat pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah akan dilanjutkan pada jadwal berikutnya. Bapemperda berkomitmen merampungkan pembahasannya meski tahapan pemilu anggota legislatif mulai berjalan.
Pemerintah pusat telah menerbitkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah (UU HKPD). Undang-undang ini mewajibkan daerah untuk segera menyusun peraturan daerah atau perda tentang pajak daerah dan retribusi daerah.
Perda ini nantinya diharapkan dapat menjadi solusi jika ada pungutan daerah tumpang-tindih dengan pusat. Penyusunan raperda ini juga harus menyesuaikan dengan peraturan yang mengatur tentang rencana tata ruang wilayah Kabupaten Kotawaringin Timur.
Peraturan Daerah tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah termasuk yang diprioritaskan. Pemberlakuan peraturan daerah ini nantinya diharapkan dapat membawa dampak positif dalam upaya memaksimalkan pendapatan asli daerah.
Pajak daerah pertimbangkan kemampuan masyarakat
Rabu, 10 Mei 2023 10:34 WIB