Kapuas Hulu (ANTARA) - Kepala Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Badau daerah perbatasan Indonesia-Malaysia wilayah Kapuas Hulu, Kalimantan Barat, Teguh Priyadi menyatakan kegiatan ekspor khusus komoditas perikanan Kapuas Hulu sudah mulai menggeliat.
"Saat ini pelaku usaha sangat antusias memasarkan ikan ke Malaysia, tentu saja ini dapat mendongkrak pertumbuhan ekonomi masyarakat Kapuas Hulu," kata Teguh Priyadi, di Badau Kapuas Hulu, Selasa.
Disampaikan Teguh, berdasarkan data pendukung dari petugas Karantina, sejak Maret 2023 hingga 16 Mei 2023 sudah ada 29 kali kegiatan ekspor ikan atau sekitar 11,5 ton ikan yang sudah dijual melalui PLBN Badau.
Dia berharap agar keberadaan PLBN Badau sebagai jalur resmi keluar masuk baik orang maupun barang dapat membuka peluang masyarakat untuk memasarkan hasil produk Kapuas Hulu dari berbagai sektor salah satunya potensi perikanan masyarakat.
"Tentu ini sebagai upaya kita untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi masyarakat, oleh sebab itu diharapkan masyarakat dapat membaca peluang ekspor tersebut," katanya.
Sementara itu, Penanggungjawab Unit Pengolah Ikan PT Mitra Arwana Indonesia Kecamatan Batang Lupar, Kapuas Hulu, Agustinus menyampaikan pihaknya telah menjadi pelopor dalam memasarkan komoditas ikan ke Malaysia dengan mengantongi izin ekspor dan memiliki Sertifikat Penerapan Program Manajemen Mutu Terpadu Berdasarkan Konsep HACCP di bulan Maret 2023.
"Dengan izin ekspor yang kami pegang sejauh ini memudahkan para penambak ikan untuk bisa menjual komoditas ikan ke luar negeri," katanya.
Dia menjelaskan bahwa PT Mitra Arwana Indonesia sifatnya penampung dan memasarkan ke Malaysia, jadi tidak tertutup kemungkinan bagi penambak lain bisa bergabung untuk menambah kuota ekspor kedepannya.
"Sejak aktivitas ekspor ini kami mulai pada Maret 2023, kami mengekspor minimal 200 kilogram setiap kali ekspor, batas ini menjadi standar untuk pertimbangan biaya pengiriman," ucap dia.
Koordinator Karantina Ikan Wilayah Kerja Badau Septyardhi Haryono menjelaskan bahwa kegiatan ekspor komoditas ikan tersebut terlaksana karena para pelaku usaha ikan telah melengkapi syarat-syarat administrasi untuk melakukan kegiatan ekspor.
"Mereka telah memiliki Sertifikat Penerapan Program Manajemen Mutu Terpadu Berdasarkan Konsep HACCP di bulan Maret 2023," jelasnya.
Dipaparkan dia, setelah memenuhi semua kelengkapan persyaratan ekspor karantina ikan, komoditas ikan tersebut akan diperiksa saat melintas di PLBN Badau.
"Apabila menunjukkan hasil ikan yg memenuhi syarat mutu, maka kami izinkan untuk di ekspor ke Malaysia," kata Haryono.