Pontianak (ANTARA) - Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Kalbar, Maulana Yasin terus mengimbau masyarakat Kalbar waspa terhadap pinjaman online (pinjol) ilegal karena dapat merugikan.
"Pinjol ilegal sangat merugikan karena selain tidak terdaftar secara formal juga dapat merugikan langsung masyarakat," ujarnya di Pontianak, Selasa.
Ia meminta kepada masyarakat untuk melakukan pinjol dan harus memilih yang legal atau terdaftar di OJK. Hal itu memudahkan apabila dirugikan salah satu pihak bisa diawasi dan ditangani.
"Jadi kalau memang mau berbisnis pilih lembaga keuangan termasuk pinjol yang sudah terdaftar di OJK. Dengan legal atau terpenuhi persyaratannya sehingga bisa dikawal atau dikontrol oleh OJK,"kata dia.
Ia menjelaskan dari Januari - April 2023 sudah ada 41 pengaduan terhadap jasa keuangan di Provinsi Kalbar yang masuk ke OJK.
"Dari pengaduan tersebut termasuk di dalamnya soal pinjol. Artinya soal pinjol ada masalah sehingga diadukan masyarakat. Meskipun tren untuk kasus itu mengalami penurunan," ucap dia.
Untuk menekan persoalan penipuan dan lain sebagainya, literasi dan inklusi di industri keuangan sangat penting dan terus dimaksimalkan. Pihaknya terus meningkatkan literasi dan inklusi tersebut seperti bersama pemerintah membentuk Tim Percepatan Keuangan Daerah (TPAKD)Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD).
Menurutnya sebagaimana amanah Presiden pada 2024 mendatang agar literasi keuangan Indonesia 90 persen.
Berdasarkan hasil survei nasional 2022 indeks literasi keuangan di Provinsi Kalbar 51,95 persen atau masih di atas nasional yang hanya 49,68 persen. Sedangkan untuk inklusi keuangan di Kalbar sebesar 84,10 persen dan masih di bawah nasional yang angkanya 85,10 persen.
OJK Kalbar imbau masyarakat waspadai pinjaman online ilegal
Selasa, 20 Juni 2023 15:02 WIB