Pontianak (ANTARA) - Distrik Navigasi Kelas III Pontianak terus berupaya meningkatkan SDM untuk menerapkan pentingnya keselamatan dan kesehatan kerja (K3) melalui pelatihan Sistem Manajemen K3 (SMK3)
"Penerapan SMK3 ini bukan semata memenuhi peraturan namun lebih dari itu karena bekerja dengan aman bukan hanya untuk kita secara pribadi, tapi juga manfaatnya bagi rekan kerja, keluarga, serta di lingkungan," ujar Kepala Distrik Navigasi Kelas III Pontianak Budi Setia di Pontianak, Rabu.
Ia menjelaskan cakupan jasa dan layanan yang diberikan oleh Kemenhub Kenavigasian beragam dan pegawai harus memahami dengan baik bagaimana bekerja dengan aman dan selamat sehingga terhindar dari risiko fatal yang dapat merugikan.
"Oleh sebab itu kegiatan pelatihan mengikut sertakan pegawai dari berbagai divisi agar pengetahuan dan kesadaran akan pentingnya K3 perlu diketahui para pegawai secara merata," ucapnya.
Menurutnya, dengan memberikan pedoman mewujudkan SMK3 bagi petugas operasional diharapkan dapat menciptakan ruang kerja dan alat kerja yang aman dan sehat bagi para pekerja.
"Peserta yang ikut ini didorong dan diharapkan menjadi pelopor K3. Kita berkomitmen bersama untuk mewujudkan nihil kecelakaan,” katanya.
Ketua Perwakilan Pusat Pembinaan Pelatihan dan Sertifikasi Mandiri (PSM3) Kalbar Erwinsyah mengatakan pelatihan SMK3 di lingkungan Distrik Navigasi Pontianak sejalan dengan PP No. 50 Tahun 2012.
"Kegiatan pelatihan SMK3 hanya untuk memenuhi penilaian tertinggi dalam sebuah sertifikasi karena ini menyangkut persoalan kemanusiaan. SMK3 untuk pengendalian risiko yang berkaitan dengan kegiatan kerja guna terciptanya tempat kerja yang aman, efisien, dan produktif," ujar dia.
Upaya mewujudkannya, katanya, harus melalui upaya kerja sama, saling pengertian dan partisipasi seluruh pemangku kepentingan, termasuk pegawai itu sendiri, melaksanakan tugas dan kewajiban bersama di bidang keselamatan, kesehatan, dan keamanan kerja akan meningkatkan produktivitas. Bagi pemangku kepentingan akan mendapatkan jaminan layanan yang berstandar tinggi dan jaminan keamanan bagi aset mereka.
Ia menambahkan bahwa menjelaskan pelaksanaan K3 didasarkan pada UU No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja, Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No. 5 Tahun 1996 tentang Sistem Manajemen K3, Peraturan Pemerintah (PP) No. 50 Tahun 2012 tentang Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja, dan Occupational Health and Safety Assessment Series (OHSAS) 18001, yaitu standar internasional untuk menerapkan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) di tempat kerja atau perusahaan.
"Fungsi K3 sebenarnya adalah mencegah dan mengurangi risiko. Angka kecelakaan yang kemungkinan akan terjadi harus sedini mungkin sudah diantisipasi," ucap dia.
Kalbar tingkatkan SDM penerapan pentingnya K3
Rabu, 21 Juni 2023 14:24 WIB