Pontianak (ANTARA) - Satresnarkoba Polres Singkawang, Kalimantan Barat, telah menangkap empat pria pelaku tindak pidana yang mengedarkan narkotika jenis sabu di empat lokasi yang berbeda.
"Keempat tersangka yang ditangkap sejak bulan Juli hingga Agustus 2023 itu adalah M, IF, S dan RE," kata Kabag Ops Polres Singkawang, AKP M Yasin di Singkawang, Kamis.
Untuk barang bukti narkotika jenis sabu yang disita petugas dari keempat tersangka adalah 18 paket kantong plastik klip dengan berat bersih 67,65 gram.
Sementara itu, Kasat Narkoba Polres Singkawang, Iptu Dwi Haryanto mengatakan, penangkapan pertama dilakukan kepada tersangka berinisial M di sebuah rumah BTN Kowina Indah, Kelurahan Sungai Wie, Kecamatan Singkawang Tengah, Kamis (27/7) sekitar pukul 20.00 WIB.
"Dari tersangka M, kami menemukan barang bukti yang diduga narkotika jenis sabu sebanyak 5 kantong plastik klip dengan berat bersih 36,3 gram," katanya.
Kedua, penangkapan kepada tersangka IF di sebuah rumah yang beralamat di Jalan RA Kartini, Kelurahan Sekip Lama, Kecamatan Singkawang Tengah, Senin (31/7) sekitar pukul 00.20 WIB.
"Dari tersangka F, kami menemukan barang bukti yang diduga narkotika jenis sabu sebanyak 2 paket plastik klip dengan berat bersih 0,8 gram," ujarnya.
Ketiga, penangkapan dilakukan kepada tersangka S di sebuah rumah yang beralamat di Jalan Pahlawan, Kelurahan Roban, Kecamatan Singkawang Tengah, Sabtu (5/8) sekitar pukul 02.40 WIB.
"Dari tersangka S, kami menemukan barang bukti yang diduga narkotika jenis sabu sebanyak 1 kantong plastik klip dan 6 kantong plastik klip yang juga diduga berisikan narkotika jenis sabu. Total narkotika yang kami amankan dari tersangka S ada sebanyak 7 paket kantong plastik klip dengan berat bersih 3,8 gram," tuturnya.
Kemudian, dilakukan penangkapan kepada tersangka RE di sebuah rumah yang beralamat di Jalan Jambu Perumnas, Kelurahan Roban, Kecamatan Singkawang Tengah, Minggu (6/8) sekitar pukul 24.00 WIB.
"Dari tersangka RE, kami menemukan barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 8 kantong plastik klip dengan berat bersih 26,75 gram," jelasnya.
Masing-masing tersangka akan dikenakan Pasal 114 ayat 1 UU Narkotika dengan ancaman hukuman pidana seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun. Dan Pasal 112 ayat 2 UU Narkotika dengan ancaman hukuman pidana paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun penjara.
Menurutnya, keempat tersangka bukan merupakan satu jaringan. Dan masing-masing tersangka ada yang mengaku sebagai pengedar dan pengguna. "Sementara narkoba tersebut mereka dapatkan dari Kota Pontianak," katanya.
Tersangka M mengaku menjual narkotika untuk memenuhi kebutuhan hidup. "Jualnya pun baru sekitar 1 mingguan, sasaran jualnya ada otang umum dan ada juga pelajar," katanya.
Baca juga: Satgas Pamtas RI gagalkan penyelundupan 10 kilogram sabu dari Malaysia
Polres Singkawang tangkap empat pengedar narkotika jenis sabu
Kamis, 10 Agustus 2023 14:35 WIB