Sanggau (ANTARA) - DPRD Sanggau menggelar sidang paripurna terkait pengajuan pengunduran diri Paolus Hadi sebagai Bupati Sanggau, berlangsung di ruang sidang utama Gedung DPRD Sanggau, pada Senin (11/9/2023).
Sidang paripurna ini, dipimpin Ketua DPRD Sanggau Jumadi dan dihadiri unsur pimpinan serta anggota DPRD Sanggau.
Ditemui, usai menghadiri sidang paripurna tersebut, Bupati Sanggau Paolus Hadi mengucapkan terima kasih kepada DPRD yang sudah melaksanakan sidang paripurna terkait pengunduran diri Bupati Sanggau.
“Kan, saya sebagai pribadi telah disetujui oleh partai, untuk ikut pencalonan sebagai anggota DPR RI untuk dapil II. Sehingga secara aturan saya harus mundur sebagai Bupati Sanggau dan proses pengunduran diri melalui sidang paripurna ini adalah untuk diajukan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui bapak Gubernur Kalbar,” jelasnya.
Dikatakan, tentunya proses ini memakan waktu dan dibutuhkan sebagai syarat nanti yaitu SK (Surat Keputusan) dari Kemendagri terkait pemberhentian.
"SK tersebut, untuk digunakan sebagai lampiran pembuktian bahwa saya sudah mundur sebagai Bupati Sanggau,” jelasnya. Ini tentu ada prosesnya dan kita ikut aturan dari Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU),” tegasnya.