Pontianak (ANTARA) - Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat menyerahkan hibah lahan seluas 4.828 m2 kepada Kemenkumham RI untuk dijadikan sebagai lokasi Kantor Rumah Detensi Imigrasi Pontianak.
"Lahan yang berada di Jalan Adi Sucipto KM 15 Desa Arang Limbung, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya ini milik Pemprov Kalbar dan akan diserahkan kepada Kemenkumham untuk dijadikan sebagai lokasi Kantor Rumah Detensi Imigrasi Pontianak," kata Pj Gubernur Kalbar Harisson di Pontianak, Rabu.
Ia berharap dengan proses hibah ini, maka sinergi Pemprov Kalbar dan Kanwil Kemenkumham Kalbar dalam membangun Kalimantan Barat menjadi lebih baik dan lebih solid.
"Kita berharap proses sertifikasi aset tersebut berjalan lancar agar administrasi kedua belah pihak tertib dan sesuai peraturan perundang-undangan berlaku," tuturnya.
Kakanwil Kemenkumham Kalbar Pria Wibawa menyampaikan apresiasi atas dukungan Pemprov Kalbar. Dengan selesainya proses hibah ini, maka Rudenim Pontianak kini dapat mengembangkan infrastruktur yang ada dalam rangka menunjang pelaksanaan tugas dan fungsi, khususnya di bidang penegakan hukum keimigrasian.
Selanjutnya, kata dia, Kanwil Kemenkumham Kalbar siap mendukung program-program Pemprov Kalbar dengan berpartisipasi aktif untuk kemajuan dan kesejahteraan masyarakat di provinsi ini. .
"Syukur alhamdulilah setelah penantian panjang selama puluhan tahun, Rumah Detensi Imigrasi Pontianak akhirnya secara resmi akan berdiri di atas tanah milik sendiri. Hal ini ditandai dengan penyerahan sertifikat tanah milik Pemprov Kalbar kepada Kementerian Hukum dan HAM yang dalam hal ini diserahkan secara langsung Pj Gubernur Kalbar kepada Kakanwil Kemenkumham Kalbar," kata Pria Wibawa.
Menurutnya, proses hibah ini merupakan buah hasil koordinasi dan komunikasi intensif yang baik antara Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Barat dengan Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat yang dimulai sejak era kepemimpinan Gubernur Sutarmidji hingga akhirnya dikeluarkan Surat Gubernur Kalimantan Barat Nomor: 030/3550.1/BKAD-F tanggal 30 September 2022 perihal Permohonan Hibah Tanah Milik Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat yang menyetujui pelaksanaan hibah sebagai jawaban atas surat Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Barat Nomor: W.16-PB.06.03.5128 tanggal 02 Juni 2022 tentang Permohonan Hibah Tanah Rumah Detensi Imigrasi Pontianak.
"Selanjutnya akan dilakukan proses balik nama sertifikat tanah tersebut sebagai legalitas kepemilikan barang milik negara (BMN) atas nama Kementerian Hukum dan HAM," katanya.