Pontianak (ANTARA) - Kepala Kantor Kemenag Kalbar Muhajirin Yanis mengatakan dengan adanya penerbitan Peraturan Presiden Republik Indonesia (Perpres) Nomor 58 Tahun 2023 mengokohkan pentingnya penguatan moderasi beragama .
"Perpres Nomor 58 Tahun 2023 tentang penguatan moderasi beragama menjadi pedoman bagi pemerintah pusat, pemerintah daerah dan umat beragama dalam rangka penguatan moderasi beragama," ujarnya di Pontianak, Selasa.
Menurut Muhajirin Yanis, keragaman agama dan keyakinan merupakan anugerah tuhan kepada bangsa Indonesia yang mendasari perilaku warga negara dan negara yang menempati posisi penting dan strategis dalam kehidupan berbangsa dan bernegara di Indonesia berdasarkan kepada ketuhanan yang maha esa.
Ia mengatakan pihaknya telah meluncurkan kampung moderasi beragama sebagai wujud penguatan moderasi beragama di 10 kabupaten/kota di Kalbar.
“Penguatan moderasi beragama diperlukan karena moderasi beragama merupakan modal dasar untuk keutuhan dan peningkatan kualitas kehidupan berbangsa dan bernegara di Indonesia. Penguatan moderasi beragama tersebut, memerlukan arah kebijakan dan pengaturan yang terencana, sistematis dan berkelanjutan,” kata dia.
Terkait langkah penguatan moderasi beragama di Kalbar dilakukan kegiatan orientasi pelopor penguatan moderasi beragama Angkatan II di Aula Asrama Haji Pontianak, Selasa.
Kegiatan itu turut dihadiri Kabag Tata Usaha sekaligus Ketua Satgas Moderasi Beragama Kanwil Kemenag Kalbar, Kaharudin dan Ketua Tim Bina Lembaga dan Kerukunan Umat Beragama Aris Sujarwono.
Dalam laporannya selaku Ketua Panitia, Aris menuturkan peserta kegiatan ini berjumlah 50 orang, terdiri dari berbagai perwakilan 6 Majelis Agama Tingkat Provinsi, baik MUI, PGIW, Keuskupan Pontianak, PHDI, Walubi dan Matakin Provinsi Kalbar. Ormas Keagamaan Pemuda, Sahabat Anshor, Fatayat, Pemuda Muhammadiyah, Nasyiatul Aisyiyyah, BKPRMI, Pemuda Lintas Iman. Serta peserta dari ASN Kanwil Kemenag Kalbar.
Kegiatan ini akan dilaksanakan selama empat hari, dimulai Selasa-Jum'at, 3 - 6 Oktober 2023. Nara Sumber Kakanwil Kemenag Kalbar, Kepala Pusat KUB Setjen Kemenag RI, Ketua FKUB Kalbar, Praktisi Kerukunan Kalbar dan Instruktur Nasional di dampingi 2 Fasilitator lokal yang telah bersertifikat nasional.
"Tujuan diadakan orientasi pelopor ini untuk memperkuat program moderasi beragama dan menciptakan aktor kerukunan yang membumikan moderasi," papar dia.*
Perpres 58 Tahun 2023 kokohkan moderasi beragama
Selasa, 3 Oktober 2023 16:31 WIB