Batam (ANTARA) - Polda Kepulauan Riau mengklarifikasi terkait adanya video viral yang memperlihatkan seorang polisi menenteng sebilah parang ketika mengawal tim ukur lahan di Pulau Rempang.
Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol. Zahwani Pandra Arsyad menjelaskan bahwa, apa yang diberitakan dan dinarasikan pada video tersebut adalah tidak benar adanya. Penggunaan parang yang dibawa tersebut bukan untuk mengancam atau menakuti warga.
“Kegiatan tersebut merupakan kegiatan pengamanan topografi oleh PT.MEG, yang bertujuan untuk mengukur tinggi rendahnya tanah. Parang itu bukan untuk menakuti atau mengancam warga sekitar, tetapi parang tersebut digunakan untuk membuka jalan menuju lokasi tersebut yang merupakan kawasan hutan penuh dengan rumput, ilalang, ranting pohon, dan semak belukar yang menghalangi jalan pada saat kegiatan survei dan topografi,” ujar Kabid Humas di Batam Kepulauan Riau, Senin.
Dia menyebutkan kegiatan survei lokasi proyek dan topografi PT. MEG adalah bertujuan untuk mengetahui tinggi rendahnya tanah, memverifikasi lahan yang meliputi kebun, rumah dan hutan.
"Pada saat melaksanakan pengamanan kegiatan survei lokasi proyek oleh PT. MEG, sempat mendapat hambatan oleh masyarakat yang tidak menginginkan kampungnya dilakukan kegiatan oleh pemerintah maupun pihak pengembang,” kata dia.
Dia mengimbau semua pihak, untuk saling menahan diri dan tidak terprovokasi dalam menyikapi pengembangan kawasan Rempang sebagai daerah Eco City di Kota Batam.
"Kepada masyarakat agar bersikap bijak dan cerdas dengan selalu melakukan konfirmasi serta cek dan ricek sebelum mempercayai apalagi membagikan sebuah berita atau informasi yang belum jelas kebenarannya," katanya.
Sementara, Kapolresta Barelang Kombes Pol. Nugroho Tri Nuryanto meminta maaf atas adanya kejadian tersebut. Ke depannya kata dia, hal itu akan menjadi bahan analisa dan evaluasi dalam melaksanakan tugas kedinasan.
"Anggota Polri dalam menjalankan tugas di lapangan harus selalu sesuai SOP. Hal-hal seperti pakaian dinas harus lengkap, utamakan Bhabinkamtibmas di kelurahan tersebut. Surat perintah tugas harus selalu dibawa, serta apabila akan masuk wilayah yang mau diukur dan ditinjau untuk selalu koordinasi serta melapor kepada tokoh masyarakat setempat, sehingga hal ini tidak terulang kembali," kata dia.
Baca juga: Ini penjelasan Bahlil terkait percepatan proyek Rempang