Jakarta (ANTARA) - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) meminta pemerintah daerah untuk membuat regulasi terkait percepatan penurunan stunting dalam bentuk peraturan daerah (perda).
"Terkait percepatan penurunan stunting, pemerintah daerah agar membuat regulasi dalam bentuk perda," kata Wakil Ketua KPAI Jasra Putra saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu.
Hal itu adalah salah satu rekomendasi dalam Rakornas Ekspose Pengawasan Percepatan Penurunan Stunting.
Rekomendasi lainnya, pemda diminta mengalokasikan APBD untuk mendukung program optimalisasi percepatan penurunan stunting merujuk kepada Sistem Informasi Kesehatan sebagai basis data utama.
Jasra Putra pun mendesak pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota untuk membuat edaran kepada satuan pendidikan dasar dan menengah yang mewajibkan siswi mengkonsumsi tablet tambah zat besi satu kali 1 butir per pekan selama 52 pekan.
"Kemudian Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi dan Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota agar membuat edaran kepada satuan pendidikan MI, MTs, dan MA mewajibkan siswi mengkonsumsi tablet tambah zat besi satu kali 1 butir per pekan selama 52 pekan," kata dia.
Selain itu, pemda juga diminta untuk melakukan optimalisasi sosialisasi kepada desa/kelurahan agar bisa meningkatkan kontribusinya dalam program percepatan penurunan stunting.
"Pemda didorong untuk membuat program pemberdayaan masyarakat dalam bentuk komunitas pembudidayaan sumber protein hewani di tingkat RW," katanya.
KPAI juga mendesak pemerintah daerah untuk memberikan makanan tambahan pendamping ASI (MPASI) dari sumber protein hewani berbahan pangan lokal.
"Kami berharap dengan beberapa hasil rekomendasi yang disepakati dalam rakornas ini dapat segera terwujud pemetaan hasil pengawasan klaster pemenuhan hak anak," katanya.
Baca juga: Pola delapan kali makan perlu diterapkan pada balita
Baca juga: BKKBN fokus dampingi calon pengantin lewat TPK cegah stunting
Pemerintah daerah diminta buat regulasi penurunan stunting dalam bentuk perda
Rabu, 1 November 2023 19:16 WIB