Kapuas Hulu (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kapuas Hulu, Kalimantan Barat(Kalbar)mencatat sampai saat ini sudah 132 orang yang mengajukan pindah memilih mencoblos pada Pemilihan umum (Pemilu) 2024 di Kapuas Hulu.
"Rata-rata pindah memilih saat Pemilu nanti karena mereka pindah domisili," kata Ketua Divisi Perencanaan, Data dan Informasi KPU Kapuas Hulu Fransiskus Nalik, di Putussibau Ibu Kota Kabupaten Kapuas Hulu, Jumat.
Disampaikan Nalik, selain yang masuk pindah ke Kapuas Hulu dalam Pemilu 2024 mendatang ada juga yang pindah keluar Kapuas Hulu sebanyak 118 orang pemilih.
Menurut dia, pindah dalam memilih pada saat Pemilu memang ada dalam peraturan sehingga pemilih masih tetap menggunakan hak pilihnya yang diatur dalam Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2022 dan Keputusan KPU Nomor 27 Tahun 2023 Tentang pedoman teknis penyusunan daftar pemilih dalam negeri pada penyelenggaraan Pemilu.
Dikatakan Nalik, terkait pindah memilih tersebut KPU memberikan tenggang waktu pengurusan paling lambat 30 hari sebelum pemungutan suara pada 14 Februari 2024.
Selain itu, dengan alasan tertentu pengurusan dapat dilayani hingga tujuh hari sebelum pemungutan suara sebagaimana diatur dalam putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 20 Tahun 2019.
"Mereka yang pindah memilih itu nantinya masuk dalam daftar pemilih tambahan, salah satu ketentuannya sebelumnya sudah masuk daftar pemilih tetap di suatu tempat pemungutan suara (TPS)," jelas Nalik.
Diketahui, jumlah daftar pemilih tetap (DPT) sebanyak 193.984 pemilih yang terdiri dari 98.868 pemilih laki-laki dan sebanyak 95.115 pemilih perempuan dan tersebar di 984 TPS di 278 desa empat kelurahan di 23 kecamatan wilayah Kabupaten Kapuas Hulu.
Pengurusan pindah memilih itu pun dapat dilakukan melalui Panitia Pemungutan Suara (PPS) yang ada di desa atau kelurahan atau Panitia Pemilihan Kecamatan yang ada di tingkat kecamatan atau melalui Kantor KPU kabupaten,kota daerah asal maupun tujuan dengan membawa KTP dan atau Kartu Keluarga (KK) dan dokumen pendukung alasan pindah memilih.
"Kepada pemilih yang pada saat hari pemungutan suara tidak berada di tempat sesuai alamat KTP dan jika misalnya ada kemungkinan pindah memilih silakan datangi petugas KPU setempat jika agar segera diproses," kata dia.
Dikatakan Nalik, pengajuan pindah memilih nantinya akan dilakukan pengecekan oleh petugas KPU untuk memastikan yang bersangkutan terdaftar sebagai DPT.
Jika benar nama yang diajukan pindah masuk dalam DPT maka nantinya KPU yang akan menentukan pemilihan tersebut menggunakan hak pilih tempat TPS.
"Jadi yang menentukan lokasi TPS bagi orang yang pindah memilih nantinya dari KPU bukan berdasarkan pilihan TPS dari pemilih," ucap Nalik.
Baca juga: KPU Kota Singkawang terbitkan surat pindah memilih 78 pemilih luar daerah
Baca juga: KPU Singkawang sosialisasikan sembilan alasan pindah memilih