Jakarta (ANTARA) - Kanselir Republik Federal Jerman Olaf Scholz mengucapkan selamat kepada Prabowo Subianto, setelah diumumkan terpilih sebagai Presiden Republik Indonesia periode 2024-2029.
“Saya mengucapkan selamat kepada Anda atas keberhasilan Anda dalam pemilihan umum untuk Presiden Republik Indonesia yang akan datang,” kata Scholz dalam pernyataan selamat kepada Prabowo, seperti disampaikan Kedutaan Besar Jerman di Jakarta pada Jumat.
Lebih lanjut Scholz menyinggung tentang eratnya persahabatan yang dimiliki Indonesia dan Jerman.
“Saya menyambut kesempatan untuk mengembangkan kemitraan strategis kita lebih lanjut dalam menjaga perdamaian dan keamanan berdasarkan hukum internasional, dalam meningkatkan hubungan ekonomi, maupun dalam komitmen bersama kita untuk mengatasi krisis iklim,” tuturnya.
Dia pun menyampaikan harapan agar Prabowo mampu dan berhasil menjalankan tugasnya memimpin pemerintahan Indonesia selanjutnya.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI dalam Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 menyatakan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebagai Presiden dan Wakil Presiden RI periode 2024-2029 dengan perolehan 96.214.691 suara.
Sementara itu, pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar memperoleh 40.971.906 suara, disusul pasangan Ganjar Pranowo-Mahfud MD dengan 27.040.878 suara sehingga total surat suara sah, menurut KPU berjumlah 164.227.475 suara.
Prabowo-Gibran unggul di 36 provinsi, sedangkan Anies-Muhaimin meraih perolehan suara terbesar di dua provinsi. Sementara itu, Ganjar-Mahfud tidak memenangi satu pun provinsi.
Pilpres 2024 diikuti tiga pasangan, yakni Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar pasangan calon nomor urut 1, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka paslon nomor urut 2, dan Ganjar Pranowo-Mahfud Md. paslon nomor urut 3.
Dalam Pasal 475 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dinyatakan bahwa dalam hal terjadi perselisihan penetapan perolehan suara hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, pasangan calon dapat mengajukan keberatan kepada Mahkamah Konstitusi (MK) dalam waktu paling lama tiga hari setelah penetapan hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden oleh KPU.
Pelantikan pasangan calon terpilih sebagai Presiden dan Wakil Presiden RI dijadwalkan pada 20 Oktober 2024. Sebelumnya, pada 1 Oktober 2024, diagendakan pelantikan calon terpilih anggota DPR RI dan DPD RI.