Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Kota (Polresta) Samarinda, Kalimantan Timur menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu-sabu seberat 111,62 gram.
"Pengungkapan ini terjadi di Jalan Irigasi, Kelurahan Rawa Makmur, Kota Samarinda (23/5)," kata Kepala Polresta Samarinda Komisaris Besar Polisi Ary Fadli di Samarinda, Sabtu.
Ia mengungkapkan bahwa penangkapan dilakukan setelah tim melakukan observasi mendalam terhadap aktivitas mencurigakan di sebuah kandang ternak burung puyuh. Sekitar pukul 16.00 Wita, tim menangkap seorang pria berinisial GAA (32), yang diduga kuat terlibat dalam penyalahgunaan narkoba.
Dari tangan GAA, polisi menemukan berbagai barang bukti, diantaranya tiga bungkus sabu-sabu dengan berat 1,43 gram dan enam bungkus lainnya dengan berat 110,19 gram.
Selain itu, ditemukan juga dua lembar plastik klip, sebuah sendok takar, bendel plastik klip, sebuah timbangan digital, sebuah dompet kecil berwarna hitam oranye, sebuah tas kecil berwarna hitam, sebuah handphone berwarna biru, uang tunai sebesar Rp1 juta yang diduga hasil penjualan, dan sebuah dompet berwarna cokelat.
"GAA kini ditahan di Markas Komando Polresta Samarinda untuk penyidikan lebih lanjut," ucap Ary.
Ia menegaskan bahwa operasi ini merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam memerangi penyalahgunaan narkoba di wilayah Samarinda. Ia juga mengapresiasi kerja keras tim yang telah beroperasi dengan kecermatan tinggi untuk mengungkap kasus ini.
"Operasi ini merupakan upaya kami melakukan pemberantasan narkoba di wilayah hukum Kalimantan Timur," ujarnya.
Kapolresta Samarinda terus mengajak masyarakat untuk berpartisipasi aktif dalam mencegah peredaran narkoba dengan melaporkan segala bentuk kegiatan ilegal yang mencurigakan.
"Kasus ini masih dalam proses penyidikan, dan Polresta Samarinda akan memberikan update lebih lanjut seiring berjalan waktu. Masyarakat diharapkan tetap waspada dan mendukung upaya kami dalam menjaga keamanan dan kesehatan sosial di Samarinda," jelasnya.