Penjabat (Pj) Bupati Kubu Raya, Kalimantan Barat menginginkan 123 kepala desa yang mengemban masa jabatan delapan tahun dapat merealisasikan visi pembangunan dan meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat yang pernah dijanjikan.
"Perpanjangan masa jabatan adalah tanggung jawab sekaligus peluang untuk dapat merealisasikan visi yang pernah dijanjikan untuk memberikan yang terbaik kepada masyarakat dan Kubu Raya," ujar Pj Bupati Kubu Raya, Sy Kamaruzaman di Sungai Raya, Sabtu.
Selain itu ia mengatakan para kepala desa tidak dapat bekerja sendiri, melainkan harus aktif berkomunikasi dan bersinergi bersama para pihak terkait demi kemajuan desanya dan Kubu Raya.
"Bangun komunikasi aktif dan harmonis bersama Badan Permusyawaratan Desa, juga bersinergi dengan seluruh pemangku kepentingan dalam penyelenggaraan pemerintahan serta pembangunan desa yang lebih baik" ujarnya.
Kamaruzaman mengatakan lama waktu menjabat sebagai kepala desa ini merupakan amanah yang harus dijalankan dengan penuh tanggung jawab.
la pun mengucapkan selamat kepada kepala desa yang telah dikukuhkan dan menerima surat keputusan perpanjangan masa jabatan sebagai tindak lanjut Undang-undang Nomor 3 Tahun 2024 yakni melaksanakan penyesuaian masa jabatan kepala desa dari yang sebelumnya enam tahun menjadi delapan tahun.
Dan selama perpanjangan masa jabatan fua tahun, tupoksi kepala desa tidak akan berubah, begitu pula dengan nominal gaji dan anggaran yang tidak berubah, sama dengan masa jabatan sebelumnya.
"Saya turut berbahagia dengan tambahan dua tahun masa jabatan kepala desa, semoga semakin panjang pula keberkahan pengabdian kepala desa kepada masyarakatnya," tuturnya.