Washington (ANTARA) - Amerika Serikat (AS) pada Senin (28/10) menyatakan "keprihatinan mendalam" atas rancangan undang-undang Israel untuk melarang badan pengungsi Palestina UNRWA, dengan menekankan bahwa badan tersebut memiliki peran “kritis” dalam memberikan bantuan kepada warga sipil di Gaza.
“Pengesahan undang-undang ini bisa memiliki implikasi di bawah hukum AS,” ujar Juru Bicara Departemen Luar Negeri, Matthew Miller, dalam sebuah jumpa pers.
Miller menyatakan bahwa UNRWA memainkan peran penting dalam menyediakan layanan bagi warga Palestina di Tepi Barat dan wilayah lainnya.
Menurutnya, badan ini menjalankan peran yang “tak tergantikan” di Gaza, di mana mereka berada di garis depan dalam memberikan bantuan kemanusiaan kepada masyarakat.
“Tidak ada yang bisa menggantikan mereka saat ini di tengah krisis,” tambahnya.
“Kami terus mendesak Pemerintah Israel untuk menghentikan penerapan undang-undang ini. Kami mendesak agar mereka tidak mengesahkannya sama sekali, dan kami akan mempertimbangkan langkah selanjutnya berdasarkan perkembangan dalam beberapa hari mendatang,” lanjutnya.
Mengenai memburuknya situasi kemanusiaan di Gaza utara, Miller menyebutkan bahwa makanan, air, dan obat-obatan tidak sampai kepada warga di kamp pengungsi Jabalia, seraya menambahkan: “Kami ingin melihat perubahan dalam hal ini.”
Sumber: Anadolu