Jakarta (ANTARA) - Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) berkomitmen untuk tetap menjalankan upaya penanggulangan terorisme sesuai amanat Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme di tengah efisiensi anggaran.
Dalam rapat dengar pendapat (RDP) bersama Komisi XIII DPR di Jakarta, Kamis (13/2), Kepala BNPT Komjen Pol Eddy Hartono mengaku pihaknya mendukung kebijakan Presiden RI Prabowo Subianto yang tertuang dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan APBN dan APBD Tahun Anggaran 2025.
"Kami optimistis bahwa beragam upaya penanggulangan terorisme di Indonesia akan tetap berjalan sesuai amanat UU di tengah kebijakan yang baru," ujar Eddy, seperti dikonfirmasi di Jakarta, Rabu.
Untuk itu, BNPT akan tetap melaksanakan tugas dan fungsi sebagaimana diamanatkan dalam UU Nomor 5 Tahun 2018.
Selain menyatakan dukungan terhadap efisiensi, Eddy juga menyatakan kesiapan BNPT untuk turut berperan dalam mewujudkan Astacita Presiden dan Wakil Presiden RI melalui upaya kolaboratif.
Ia menjelaskan hal tersebut terutama pada poin ke-2 Astacita dalam program kerja ke-8, yakni memperkuat sinergi antarinstrumen pertahanan dan keamanan dalam pencegahan serta penanggulangan aksi terorisme.
RDP ditutup dengan pernyataan persetujuan usulan rekonstruksi anggaran dengan persentase 24,49 persen dari pagu alokasi anggaran tahun 2025 yang disampaikan Ketua Komisi XIII DPR Willy Aditya.
"Kami menyetujui efisiensi anggaran BNPT sebesar Rp153,41 miliar dari pagu alokasi anggaran tahun 2025 sebesar Rp428,56 miliar," tuturnya.
Seperti diketahui, Presiden Prabowo Subianto mengeluarkan Inpres 1/2025 yang meminta anggaran pemerintah pada APBN dan APBD TA 2025 dipangkas sebesar Rp306,69 triliun.
Rinciannya, anggaran kementerian/lembaga (k/l) diminta untuk diefisiensikan sebesar Rp256,1 triliun dan transfer ke daerah (TKD) Rp50,59 triliun.
Untuk belanja k/l, Menteri Keuangan Sri Mulyani menindaklanjuti arahan tersebut dengan mengeluarkan surat bernomor S-37/MK.02/2025 yang menetapkan 16 pos belanja yang perlu dipangkas anggarannya dengan persentase bervariasi, mulai dari 10 persen hingga 90 persen.
Menteri/pemimpin lembaga diminta untuk menyampaikan rencana efisiensi kepada DPR dan melaporkan persetujuannya kepada menteri keuangan atau direktur jenderal anggaran paling lambat 14 Februari 2025.
Bila sampai batas waktu yang ditentukan menteri/pimpinan lembaga belum menyampaikan laporan revisi, maka Kementerian Keuangan dan Direktorat Jenderal Anggaran (DJA) akan mencantumkan dalam catatan halaman IV A DIPA secara mandiri.
Sementara untuk rincian pemangkasan anggaran TKD, Menkeu menerbitkan Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 29 Tahun 2025.
Pemangkasan dilakukan terhadap enam instrumen, di antaranya kurang bayar dana bagi hasil, dana alokasi umum (DAU), dana alokasi khusus (DAK) fisik, dana otonomi khusus (otsus), dana keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), dan dana desa.