Jakarta (ANTARA) - Gubernur Jakarta Pramono Anung menyebutkan bahwa tingkat kemiskinan Jakarta pada September 2024 sebesar 4,14 persen, turun sebanyak 0,16 persen dibandingkan periode Maret 2024 sebesar 4,30 persen.
"Tingkat kemiskinan Jakarta tercatat 4,14 persen. Angka ini mengalami penurunan 0,16 persen dibandingkan periode Maret 2024 dan turun 0,30 persen dibandingkan Maret 2023," ujar dia dalam penyampaian Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Gubernur Jakarta Tahun 2024 di Rapat Paripurna DPRD Provinsi DKI Jakarta, Rabu.
Pramono mengatakan, capaian ini didorong oleh membaiknya beberapa indikator makro ekonomi di antaranya pertumbuhan ekonomi yang tetap stabil.
Adapun pertumbuhan perekonomian Jakarta tahun 2024 berdasarkan besaran Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) dan atas dasar harga berlaku tercatat mencapai Rp3.679 triliun. Kemudian atas dasar harga konstan mencapai Rp2.151 triliun.
Pramono mengatakan, kinerja ekonomi Jakarta ini sejalan dengan perkembangan ekonomi nasional di tengah ketidakpastian ekonomi global.
"Perekonomian Jakarta tetap tumbuh relatif tinggi, yaitu 4,90 persen. Meskipun lebih rendah dibandingkan tahun 2023 yang tumbuh 4,96 persen," kata dia.
Dari sisi pengeluaran, seluruh komponen meningkat dan pertumbuhan tertinggi dicapai oleh konsumsi lembaga non-profit yang melayani rumah tangga, diikuti ekspor barang dan jasa.
Dari sisi produksi, penyediaan akomodasi, makan dan minum mencatat pertumbuhan tertinggi diikuti konstruksi serta transportasi dan pergudangan. Sedangkan pada tahun 2024, inflasi Jakarta secara tahunan menunjukkan tren menurun.
Inflasi pada Desember 2024 secara tahunan tercatat 1,48 persen. Komoditas utama penyumbang inflasi di antaranya emas perhiasan, beras, kue kering dan minyak.
LKPJ merupakan laporan penyelenggaraan pemerintah daerah selama satu tahun yang mencakup hasil penyelenggaraan urusan pemerintahan serta pelaksanaan tugas dan penugasan.
Adapun penyampaian LKPJ Tahun 2024 ini dilaksanakan dalam rangka memenuhi Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintah Daerah serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2024.