Karawang (ANTARA) - Polres Karawang, Jawa Barat, mengungkap aksi kawanan spesialis pembobol ATM atau anjungan tunai mandiri di minimarket yang biasa beroperasi di sejumlah daerah di wilayah Jawa Barat.
"Ada empat pelaku yang ditangkap dalam pengungkapan kasus pembobolan mesin ATM ini," kata Kapolres Karawang AKBP Fiki Novian Ardiansyah, di Karawang, Sabtu.
Keempat pelaku yang ditangkap masing-masing berinisial DR, FF, AD dan DH. Mereka memiliki peran masing-masing saat beraksi, seperti pelaku DR berperan menghancurkan CCTV, FF berperan membobol tembok minimarket, AD sebagai tukang las dan DH sebagai driver.
Para pelaku ditangkap di wilayah Cikarang, Kabupaten Bekasi pada 26 April 2025, namun salah seorang pelaku harus ditembak di bagian kaki karena dalam perjalanan setelah ditangkap, yang bersangkutan melakukan perlawanan terhadap petugas.
Dalam penangkapan itu, polisi menyita berbagai alat yang digunakan oleh pelaku termasuk dua tabung oksigen, las blender, tiga linggis, palu, obeng, tang, dan satu mobil minibus.
Sesuai dengan hasil pemeriksaan yang dilakukan sebagai pendalaman setelah penangkapan bahwa sepanjang April 2025, keempat pelaku itu telah melakukan aksi pembobolan ATM di sejumlah daerah di Jawa Barat seperti Karawang, Sukabumi dan Cimahi.
Di Karawang, kawanan spesialis pembobol ATM di minimarket ini beraksi di dua titik, yakni di wilayah Cikampek dan Jatisari.
Kapolres menyampaikan, pada awalnya pihaknya menerima laporan terkait dengan pembobolan ATM di salah satu minimarket di wilayah Cikampek, dari pelapor bernama Pian Sopian pada 15 April 2025.
Atas laporan itu, pihak kepolisian langsung melakukan penyelidikan dengan mencari alat bukti dan memintai keterangan sejumlah pihak.
Sesuai dengan penyelidikan, dalam melakukan aksinya, pelaku masuk ke minimarket dengan cara membobol tembok belakang toko menggunakan peralatan las dan linggis. Lokasi toko Indomaret yang sepi, tidak buka 24 jam dan jauh dari area pemukiman menjadi sasaran pelaku.
"Kelompok ini menargetkan sasaran minimarket dengan mesin ATM di dalamnya. Mereka memantau lokasi yang memiliki lahan kosong di belakang toko untuk memudahkan akses. Setelah toko tutup, mereka melubangi tembok menggunakan tabung oksigen, las, dan linggis," katanya.
Atas perbuatannya, keempat pelaku kini ditahan di tahanan Mapolres Karawang. Masing-masing pelaku dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang ancaman hukumannya mencapai 7 tahun penjara.
Seiring dengan kejadian itu, kapolres mengimbau agar para pemilik dan pengelola toko minimarket meningkatkan pengamanan, termasuk memasang CCTV yang berkualitas dan alarm.
Pihak kepolisian juga akan terus memperketat pengawasan, terutama di lokasi rawan. (KR-MAK)