Serang (ANTARA) - Direktorat Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Banten sedang menangani secara serius kasus persetubuhan anak yang sebelumnya viral melalui salah satu tayangan siniar (podcast) dengan narasumber Mawar (nama samaran).
Kasus tersebut kini memasuki tahap penyelidikan lanjutan terhadap sejumlah laporan baru.
Kasubdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Banten Komisaris Polisi Herlia Hartarani dalam keterangannya di Kota Serang, Rabu, menyampaikan bahwa perkara utama yang dilaporkan ayah korban, HA, pada 16 November 2023 dengan nomor LP/B/550/XI/2023/SPKT.Satreskrim/Polresta Tangerang/Polda Banten, telah ditangani hingga vonis dijatuhkan.
"Dalam perkara ini, tersangka MS telah diproses secara hukum dan telah divonis 12 tahun penjara," ujar Herlia.
Menanggapi pernyataan dalam siniar yang menyebut Polda Banten tidak menindaklanjuti laporan-laporan lain, Herlia menegaskan informasi tersebut tidak benar.
Dia menjelaskan pihak kepolisian bersama UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Provinsi Banten dan Kabupaten Tangerang serta Satgas PPA Kecamatan Gunung Kaler sudah mendatangi rumah korban sebelum siniar itu ditayangkan.
"Pada 16 Mei 2025, kami menyarankan agar korban membuat laporan polisi baru untuk empat peristiwa lainnya karena lokasi kejadiannya berbeda dengan laporan yang telah diproses. Namun, pihak keluarga memilih memviralkan lewat podcast," ujar Herlia.
Setelah tayangan siniar tersebut viral, keluarga korban akhirnya melaporkan empat peristiwa baru yang melibatkan empat terlapor berbeda.
"Saat ini telah dibuat dua laporan di Polda Banten dengan terlapor FD dan IL, serta dua laporan di Polresta Tangerang dengan terlapor SI dan PD. Penyidik akan menindaklanjuti dengan proses penyelidikan dan penyidikan," katanya.
Dia mengatakan semua laporan tersebut akan diproses sesuai prosedur demi memberikan kepastian hukum bagi korban dan keluarganya.
"Penyidik akan melakukan proses lidik dan sidik untuk membuat terang peristiwa yang dilaporkan sehingga mendapat kepastian hukum," ujar Herlia.