Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menunggu keterangan dari Ikatan Dokter Indonesia (IDI) sebelum menahan tersangka kasus dugaan korupsi dalam akuisisi PT Jembatan Nusantara sekaligus pemilik PT JN, Adjie (A).
“KPK masih menunggu keterangan dari IDI apakah tersangka A layak tahan, dan layak mengikuti proses-proses penyidikan di KPK atau tidak,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo saat dikonfirmasi ANTARA dari Jakarta, Selasa.
Sementara itu, Budi mengatakan bahwa Adjie saat ini belum ditahan KPK karena kondisi yang tidak memungkinkan, dan membuat tersangka dibawa ke rumah sakit.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam penyidikan kasus dugaan korupsi dalam akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) tahun 2019-2022.
Empat tersangka tersebut adalah Direktur Utama PT ASDP periode 2017–2024 Ira Puspadewi, Direktur Komersial dan Pelayanan PT ASDP periode 2019–2024 Muhammad Yusuf Hadi, Direktur Perencanaan dan Pengembangan PT ASDP periode 2020–2024 Harry Muhammad Adhi Caksono, dan pemilik PT JN bernama Adjie.
KPK menyebut nilai akuisisi PT JN oleh PT ASDP sebesar Rp1,272 triliun dengan kerugian keuangan negara dalam perkara tersebut mencapai Rp893 miliar.
Sementara itu, KPK telah melimpahkan berkas perkara untuk tiga tersangka dari PT ASDP ke jaksa penuntut umum.
Adapun Adjie belum ditahan oleh KPK karena alasan kesehatan.
