Labuan Bajo (ANTARA) - Aparat kepolisian di Polres Manggarai Barat Nusa Tenggara Timur menahan RM (37), terduga pelaku pencabulan di Labuan Bajo dan menjeratnya dengan Pasal 289 KUHP tentang perbuatan cabul yang dilakukan dengan kekerasan atau ancaman kekerasan.
"Pelaku RM sudah ditetapkan sebagai tersangka dan telah kami tahan," kata Kepala Satuan Reskrim Polres Manggarai Barat AKP Lufthi Darmawan Aditya kepada wartawan di Labuan Bajo, Sabtu.
Ia menyebut RM terancam hukuman kurungan penjara selama sembilan tahun.
Pelaku, kata dia, mencabuli korban berinisial F (18) di Pantai Pede Labuan Bajo pada Senin (17/7).
"Sudah ada empat saksi yang dimintai keterangan oleh penyidik dan sejumlah barang bukti juga turut diamankan berupa hasil visum, pakaian korban dan pelaku, serta satu unit mobil," katanya.
Terkait kronologi kejadian, ia menjelaskan awalnya korban berkenalan dengan pelaku RM yang berprofesi sebagai sopir di Labuan Bajo melalui media sosial.
Selanjutnya, pada Senin (21/7) sekitar pukul 17.30 WITA, pelaku menghubungi dan membujuk korban agar mau pergi jalan-jalan, namun tawaran itu ditolak oleh korban.
Kemudian sekitar pukul 20.30 WITA, pelaku RM menemui korban di depan pintu keluar Bandara Internasional Komodo agar bersedia ikut jalan-jalan diduga dengan nada pemaksaan.
"Karena dengan nada sedikit pemaksaan, akhirnya korban menuruti ajakan pelaku dengan syarat hanya sekadar jalan-jalan, tidak lebih dari itu," jelasnya.
Selanjutnya, pelaku RM mengajak korban ke Pantai Pede Labuan Bajo menggunakan mobil dan saat tiba di lokasi kejadian pelaku melakukan aksi pencabulan terhadap korban.
"Pelaku memaksa korban untuk bersetubuh, namun ditolak, akan tetapi pelaku memaksa korban hingga akhirnya terjadi perbuatan tak senonoh," ujarnya.
Usai kejadian, kata dia, pelaku RM mengantar korban pulang sekira pukul 22.00 WITA dan korban yang ditinggal pelaku di jalan akhirnya ditemukan masyarakat dan korban pun menceritakan kejadian yang menimpanya.
"Tidak terima dengan perbuatan tersangka, akhirnya korban berani melaporkan kejadian tersebut ke Polres Manggarai Barat," ujarnya.
Berdasarkan laporan dan berdasarkan bukti permulaan yang cukup, pelaku RM diamankan Tim Resmob Komodo Satuan Reskrim Polres Manggarai Barat sekitar pukul 22.50 WITA.
"Usai mendapatkan laporan tersebut, petugas bergerak cepat melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku di rumahnya," katanya.
