Labuan Bajo (ANTARA) - Polres Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT) menetapkan seorang warga Labuan Bajo berinisial S (42) yang diduga melakukan perdagangan ilegal Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar subsidi di Labuan Bajo.
"Modus pelaku menjual jual BBM untuk keuntungan sendiri, pelaku membeli BBM seharga Rp10 ribu per liter dan menjual kembali dengan harga Rp14 ribu per liter," kata Kepala Satuan Polairud Polres Mabar AKP Dimas Yusuf Fadhillah Rahmanto di Labuan Bajo, Jumat.
Ia menjelaskan pelaku diamankan bersama satu unit pikap di Pantai Pede pada Minggu (27/4) lalu dengan jumlah BBM sebanyak 2.205 liter.
Pelaku, lanjut dia, mendapatkan BBM dari rekannya dari Ruteng, Kabupaten Manggarai. BBM tersebut selanjutnya akan dijual kepada pelaku pariwisata di Labuan Bajo.
"Rekan tersangka ini telah ditetapkan sebagai daftar pencarian orang, dan dalam pemeriksaan awal mereka ambil BBM dari Ruteng secara berkala," katanya.
Lebih lanjut, saat ini pelaku S sudah dilakukan penahanan dan perkara tersebut ditangani oleh Subdit Gakkum Ditpolairud Polda NTT.
Barang bukti lainnya yang diamankan pihak kepolisian adalah satu unit pikap, 2.205 liter BBM jenis solar subsidi yang disimpan dalam 63 jeriken berukuran 35 liter dan dua unit handphone milik pelaku.
Akibat perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
"Pelaku terancam hukuman pidana penjara paling lama enam tahun atau denda paling banyak Rp60 milyar," katanya.
Ia juga mengimbau masyarakat tidak melakukan aktivitas pembelian ataupun pengangkutan BBM secara ilegal. Jika ditemukan, pihaknya tak akan ragu menindak tegas siapapun yang melakukan praktik penyalahgunaan BBM tersebut.
Hal ini merupakan bentuk komitmen Polri untuk terus menindak tegas segala bentuk penyalahgunaan BBM bersubsidi guna menjaga ketersediaan dan distribusi yang tepat sasaran bagi masyarakat yang berhak.