Jakarta (ANTARA) - Pemain bass dari grup band Ungu Makki Parikesit mengatakan tidak mempermasalahkan lagu dari Ungu dimainkan ulang dan diputar di ruang publik manapun asal tetap mematuhi aturan pembayaran royalti yang berlaku.
“Untuk setiap penggunaan lagu dan setiap komersialisasi lagu, nggak hanya Ungu, itu kan ada aturannya mengenai royaltinya ya,” kata Makki ketika dihubungi ANTARA, Jumat.
Dia mengatakan pihak Ungu pada prinsipnya selama patuh dengan aturan yang berlaku, lagunya silakan aja mau dipakai untuk apapun tidak ada masalah,
Komisioner Bidang Teknologi Informasi di Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) itu mengatakan baik lagu Ungu ataupun lagu dari musisi lainnya jika diputar di tempat umum untuk keperluan bisnis maka haknya bukan lagi kepada pencipta tapi juga pada pihak lain yang terkait.
Ia mengatakan aturan kepatuhan untuk pembayaran royalti dari pemerintah sudah cukup jelas, namun memang belum tersosialisasikan dengan baik.
Ia mengatakan munculnya isu ini menjadi jalan terang bagi pelaku usaha dan musisi yang sebelumnya belum mengetahui bahwa ada hak pencipta atau musisi di dalam pemutaran musik di tempat umum, sehingga jadi lebih memahami aturan yang sudah ada untuk diterapkan di masyarakat.
“Pada hematnya kalau menurut Ungu aturannya yang sudah diatur pemerintah itu sudah jauh lebih baik dari sebelumnya. Mungkin sosialisasinya dan kepatuhan mengenai itunya (hak royalti) mungkin sedikit lebih ditingkatkan,” katanya.
Makki mengatakan kepatuhan terhadap ketentuan royalti sebaiknya lebih luas lagi disosialisasikan kepada pengguna musik di Indonesia, karena aturan ini tidak hanya berlaku di Indonesia namun juga dilakukan di seluruh dunia.
Ia berharap pengetahuan tentang adanya aturan royalti bisa meningkatkan kesadaran masyarakat tentang hak yang semestinya diberikan dan meningkatkan kepatuhan untuk lebih menghargai karya musisi yang digunakan.
“Kalau dari sudut pandang kita ini wacana bagus untuk orang, lebih sadar royalti-lah rasanya,” tutup Makki.
