Bengkayang (ANTARA) - Kepolisian Resor Bengkayang, Polda Kalimantan Barat, menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) atau pemecatan terhadap dua personel yang terbukti melakukan pelanggaran disiplin dan kode etik profesi Polri, Kamis.
Dua anggota yang diberhentikan yakni Briptu AE melalui Keputusan Kapolda Kalbar Nomor Kep/25/I/2025 tanggal 23 Juli 2025 karena melanggar Pasal 13 ayat 1 Peraturan Pemerintah RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pemberhentian Anggota Polri.
Selanjutnya, Aipda AS yang diberhentikan berdasarkan Keputusan Kapolda Kalbar Nomor Kep/252/VI/2025 tanggal 23 Juli 2025 karena melanggar Pasal 14 ayat 1 huruf a Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003.
Kapolres Bengkayang AKBP Syahirul Awab menyampaikan, pemberhentian tersebut merupakan langkah tegas institusi sekaligus peringatan bagi seluruh personel agar tidak melakukan pelanggaran yang dapat mencoreng nama baik Polri.
“Ini bukan sekadar hukuman, tetapi menjadi pembelajaran agar setiap anggota Polri mampu memperbaiki diri, menjaga citra institusi, serta melaksanakan tugas dengan amanah,” kata AKBP Syahirul.
Ia mengatakan, PTDH merupakan bentuk konsistensi Polres Bengkayang dalam menegakkan aturan internal, membangun profesionalisme, dan menjaga kepercayaan masyarakat.
Kapolres berharap, peristiwa tersebut menjadi pengingat bagi seluruh personel agar menjauhi perbuatan tercela yang dapat merugikan diri sendiri, keluarga, maupun organisasi.
Kapolres menegaskan bahwa punishment berupa PTDH ini bukanlah sekadar bentuk hukuman, melainkan wujud pembinaan agar setiap personel senantiasa introspeksi diri dan menjaga marwah institusi Polri.
“Pada kesempatan ini saya memberikan punishment kepada personel yang tidak dapat menjalankan tugasnya dengan amanah dan bertanggung jawab. Ini bukan hanya hukuman semata, tetapi menjadi pembelajaran agar setiap anggota Polri mampu memperbaiki diri dan menjalankan tugas sesuai aturan serta etika profesi,” ujar Kapolres.
Kapolres Bengkayang menambahkan, punishment ini diharapkan menjadi pengingat bagi seluruh personel agar tidak melakukan pelanggaran yang dapat merugikan diri sendiri, keluarga, maupun institusi Polri.
“Hari ini menjadi peringatan keras bagi kita semua. Jadikanlah kejadian ini sebagai cermin agar setiap personel senantiasa menjaga citra Polri, melaksanakan tugas dengan penuh tanggung jawab, dan menjauhi perbuatan yang dapat mencoreng kehormatan organisasi,” ujarnya.
Dengan dilaksanakannya upacara PTDH ini, Polres Bengkayang menegaskan komitmennya untuk terus menegakkan disiplin, membangun profesionalisme, serta menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri.
