Pontianak (ANTARA) - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat kembali menunjukkan komitmennya dalam mendorong pertumbuhan ekonomi kreatif dan inklusif melalui kegiatan Sosialisasi Pendaftaran Merek dan Perseroan Perorangan bertajuk “Sinergi Tanpa Batas”, yang diselenggarakan di Aula Soepomo Kanwil Kemenkum Kalimantan Barat, Rabu (09/10).
Kegiatan ini diikuti oleh lebih dari 100 peserta yang hadir secara luring dan daring, terdiri atas jajaran internal Kanwil, pelaku usaha mikro kecil menengah (UMKM), komunitas pelaku usaha penyandang disabilitas, mahasiswa, serta perwakilan dari instansi dan lembaga mitra strategis seperti Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Provinsi Kalimantan Barat dan Dinas Koperasi dan UMKM Provinsi Kalimantan Barat.
Dalam laporannya, Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkum Kalbar Farida, menyampaikan keprihatinannya terhadap masih rendahnya tingkat pendaftaran merek di Kalimantan Barat. Dari total sekitar 164 ribu UMKM, hanya 3–5% yang telah mendaftarkan merek usahanya ke Kementerian Hukum.
“Oleh karena itu, kegiatan ini kami laksanakan sebagai bentuk komitmen Kanwil Kemenkumham Kalbar untuk memberikan pemahaman dan pendampingan langsung kepada para pelaku usaha, termasuk komunitas penyandang disabilitas,” ungkapnya.
Melalui kegiatan pelayanan publik “Sinergi Tanpa Batas”, hingga saat ini 40 pelaku usaha umum dan 30 pelaku usaha penyandang disabilitas telah berhasil mendaftarkan mereknya.
Henray Ekasaputra, Wakil Ketua Umum Bidang Organisasi, Hukum, dan Informasi KADIN Kalimantan Barat, menuturkan bahwa pihaknya telah menyiapkan laman website untuk mempermudah pendaftaran merek dan perseroan perorangan. Ia menegaskan perlunya peningkatan sosialisasi kepada pelaku UMKM dan penyandang disabilitas agar semakin banyak yang sadar akan pentingnya legalitas usaha.
Sementara itu, Permai Budi Susatyo, perwakilan dari Dinas Koperasi dan UMKM Provinsi Kalimantan Barat, menyampaikan bahwa legalitas usaha merupakan bentuk kreativitas dan kemajuan daerah. “Pendaftaran merek dan perusahaan perseroan merupakan langkah nyata untuk mendorong pertumbuhan ekonomi daerah yang lebih maju dan berdaya saing,” ujarnya.
Dalam arahannya, Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Kalimantan Barat Jonny Pesta Simamora menekankan pentingnya sinergi antara pemerintah dan pelaku usaha dalam membangun ekonomi yang sejahtera dan inklusif.
“Pemerintah telah memberikan kemudahan dalam pendaftaran merek dan perseroan perorangan yang kini dapat dilakukan tanpa harus melalui notaris. Cukup secara online atau langsung di Kanwil Kemenkum Kalbar,” jelasnya.
Jonny juga menegaskan bahwa sertifikat Kekayaan Intelektual (KI) tidak hanya memberikan perlindungan hukum, tetapi juga dapat menjadi modal penting bagi pelaku usaha untuk mengembangkan produk, memperluas jaringan bisnis, hingga mengakses pembiayaan secara legal dan terpercaya.
Kakanwil turut menyerahkan sertifikat badan hukum Perseroan Perorangan secara langsung kepada para pendaftar sebagai simbol komitmen dalam memberikan kemudahan layanan hukum bagi masyarakat.
Kegiatan dilanjutkan dengan pemaparan materi oleh Sari Nurhadi, yang membawakan topik “Branding Strategy: Creating & Building Your Brand”. Sari menjelaskan definisi, fungsi, hingga proses pendaftaran merek, termasuk biaya pendaftaran yang kini dibedakan antara umum (Rp 1.800.000) dan UMKM (Rp 500.000). Peserta juga diperlihatkan contoh sertifikat merek resmi dari Kemenkumham.
Materi kedua disampaikan oleh Krisman Samosir, yang menjelaskan mengenai perseroan perorangan sebagai bentuk badan usaha baru yang ramah UMKM. Krisman menyoroti dasar hukum Omnibus Law, karakteristik, keunggulan, serta integrasi layanan online untuk mempermudah proses pendirian perusahaan.
Krisman juga menayangkan video tutorial pendaftaran Perseroan Perorangan, sehingga peserta dapat memahami langkah-langkahnya secara praktis.
Menutup kegiatan, Farida menyampaikan closing statement bahwa sosialisasi ini merupakan langkah awal dari upaya berkelanjutan Kanwil Kemenkum Kalbar.
“Kegiatan ini tidak berhenti di sini saja. Kami akan terus memberikan sosialisasi dan pendampingan agar para pelaku UMKM memperoleh perlindungan hukum atas Kekayaan Intelektual mereka,” tegasnya.
Sebagai tindak lanjut, Kanwil Kemenkum Kalbar berkomitmen untuk terus meningkatkan pendaftaran merek dan perseroan perorangan, baik melalui layanan langsung maupun sistem daring, termasuk pendampingan bagi komunitas penyandang disabilitas agar hak-hak hukum mereka terlindungi dengan baik.
Kegiatan ini menjadi bukti nyata semangat “Sinergi Tanpa Batas” — kolaborasi lintas sektor untuk mendorong ekonomi kreatif Kalimantan Barat yang inklusif, berdaya saing, dan terlindungi secara hukum.
