Bengkayang (ANTARA) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkayang,Kalbar menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) dari penyidik Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kalimantan Bagian Barat, terkait perkara dugaan tindak pidana di bidang cukai.
Kepala Kejaksaan Negeri Bengkayang, Arifin Arsyad, di Bengkayang, Jumat (10/10), menjelaskan tersangka berinisial HS (48) diduga melanggar Pasal 54 atau Pasal 56 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
“Kasus ini berawal dari penindakan petugas Bea Cukai di Jalan Raya Sanggau Ledo, Kecamatan Sanggau Ledo, Kabupaten Bengkayang, pada 12 Agustus 2025,” ujar Arifin.
Ia menyebutkan, HS diduga melakukan tindak pidana dengan menawarkan, menjual, dan menyediakan untuk dijual Barang Kena Cukai (BKC) hasil tembakau yang tidak dilekati pita cukai, atau yang patut diduga berasal dari tindak pidana di bidang cukai.
Dari hasil penindakan tersebut, turut diamankan sejumlah barang bukti, antara lain 400 ribu batang rokok merek Kalbaco Berry Click, 400 ribu batang rokok merek Kalbaco Khatulistiwa Bold, serta 475 karton daging olahan berupa sosis merek Frankfurter Ayam.
Selain itu, barang bukti lainnya meliputi satu unit truk Mitsubishi Thermo King warna kuning, satu unit telepon genggam, satu Surat Izin Mengemudi (SIM) B Umum, satu Kartu Tanda Pengenal (KTP), serta satu lembar surat jalan bertanggal 12 Agustus 2025 dengan keterangan pengiriman “BKYG”.
Arifin menambahkan, kegiatan Tahap II tersebut dihadiri tim jaksa penuntut umum gabungan dari Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat dan Kejaksaan Negeri Bengkayang. Setelah pelimpahan dilakukan, tersangka langsung ditahan di Rutan Kelas IIB Bengkayang selama 20 hari ke depan guna mempersiapkan pelimpahan berkas perkara ke Pengadilan Negeri Bengkayang.
“Hal ini menunjukkan komitmen aparat penegak hukum dalam memberantas peredaran barang kena cukai ilegal,” ujarnya.
