Batam (ANTARA) - Bea Cukai Batam, Kepulauan Riau memusnahkan 2.297 koli balpres berisi pakaian, sepatu dan tas bekas ilegal hasil penindakan selama periode Januari hingga Juli 2025, Rabu.
Kepala Bea Cukai Batam Zaky Firmansyah mengatakan pemusnahan 2.297 balpres ini menjadi atensi Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa.
“Ballpres yang saat ini menjadi atensi Pak Menteri Keuangan, sebanyak 2.297 koli ada baju, sepatu, dan pakaian bekas ilegal,” kata Zaky.
Dia menyebut, sebanyak 2.297 koli balpres itu diperoleh dari hasil penegakan Bea Cukai Batam melalui kegiatan patroli laut, penindakan barang kargo, barang kiriman dan barang penumpang.
Zaky menegaskan, Bea Cukai Batam secara konsisten menjalankan atensi Menteri Keuangan dalam menindak importir ilegal.
“Balpres ini menjadi konsen terakhir Pak Menkeu Purbaya, kami di Batam menjalankan secara konsisten,” kata Zaky.
Sementara itu Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Batam Muhtadi menambahkan peredaran pakaian, sepatu dan tas bekas ilegal ini merugikan pelaku usaha mikro kecil menengah (UMKM) dalam negeri, dan mengganggu perekonomian nasional.
“Kan di dalam negeri ada pelaku usaha, baik sepatu, pakaian dan tas ini. Peredaran pakaian, sepatu, dan tas bekas ilegal ini merugikan mereka. Juga merugikan negara,” kata Muhtadi.
Diberitakan sebelumnya, Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan bakal menerapkan sanksi berupa denda kepada importir pakaian dan tas bekas (balpres) ilegal.
Purbaya menilai langkah yang diambil dalam menindak importir ilegal selama ini tidak menguntungkan negara. Maka perlu dicari cara agar penindakan aktivitas ilegal itu bisa memberikan keuntungan.
“Rupanya selama ini hanya dimusnahkan dan yang impor masuk penjara. Saya (Menkeu) nggak dapat duit, (importir) nggak didenda, jadi saya rugi. Cuma mengeluarkan ongkos untuk memusnahkan barang itu, ditambah ngasih makan orang-orang yang dipenjara itu,” kata Purbaya di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Rabu (22/10).
Purbaya menyebut telah memiliki daftar pemain dalam aktivitas impor balpres ilegal. Ia juga bakal memblokir pemain-pemain tersebut agar tidak lagi bisa mengakses aktivitas impor.
Mantan Ketua Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menegaskan kebijakan ini untuk menghidupkan kembali pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) legal yang juga bisa menciptakan lapangan kerja, terutama produsen industri tekstil dan produk tekstil (TPT).
Purbaya juga menjamin rencananya tidak akan merugikan pedagang pasar, seperti Pasar Senen. Ketika barang ilegal sudah diberantas nantinya, pedagang pasar akan dipenuhi oleh barang-barang dalam negeri.
