Semarang (ANTARA) - Balai Pengelolaan Sumber Daya Pesisir dan Laut (BPSPL) Pontianak menggelar kegiatan penyadartahuan pemanfaatan jasa bahari di wilayah Jawa Tengah mengingat di provinsi tersebut kawasan pesisir dan pulau kecil mengalami berbagai perubahan dan tantangan.
"Pengelolaan di sektor bahari ini, selain berpotensi ikut menumbuhkan ekonomi, juga harus memperhatikan berbagai aturan yang terkait di dalamnya, supaya kondisi di sektor bahari tetap terjaga," kata Ketua Tim dari BPSPL Pontianak Hamrizam saat kegiatan Penyadartahuan Pemanfaatan Jasa Bahari di Semarang, Senin.
Ia menjelaskan, BPSPL Pontianak mempunyai sembilan tugas pokok dan fungsi. Di antaranya penyusunan, pemantauan, dan evaluasi rencana, program, dan anggaran, serta pelaporan di bidang pelindungan, pelestarian, dan pemanfaatan sumber daya pesisir, laut, dan pulau-pulau kecil, serta ekosistemnya.
Kemudian, pelaksanaan pelindungan, pelestarian, dan pemanfaatan sumber daya pesisir, laut, dan pulau-pulau kecil, serta ekosistemnya. Lalu, memberdayakan masyarakat pesisir dan pulau-pulau kecil, ikut membimbing pengelolaan wilayah pesisir terpadu serta pendayagunaan pulau-pulai kecil.
"Jadi, ruang lingkup kerja yang luas ini, membutuhkan kolaborasi dengan berbagai pihak terkait, baik dari sisi pemerintah maupun non pemerintah," kata Hanizam. BPSPL Pontianak sendiri wilayah kerjanya mencakup seluruh Pulau Kalimantan dan Jawa kecuali Jawa Timur.
Sementara Kepala Bidang Kelautan, Pesisir dan Pulau-pulau Kecil Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Jawa Tengah, Lilik Harnadi mengatakan, provinsi tersebut mempunyai 1.127 kilometer garis pantai dengan luas wilayah perairan 1,732 juta hektare.
Pemanfaatannya beragam, seperti untuk wisata, kawasan konservasi, industri, pelabuhan dan pembuangan.
Ia menjelaskan, Pemprov Jateng telah menerbitkan sejumlah aturan terkait pengelolaan kawasan perairan. Salah satunya ada di Perda No 08 Tahun 2024 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Jateng Tahun 2024 - 2044.
Perda tersebut merupakan implementasi dari amanat PP No. 21 Tahun 2021 yang mengatur pengintegrasian muatan teknis ruang laut menjadi satu produk rencana tata ruang integrasi tata ruang darat dan tara ruang laut dalam Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi.
Tujuan penataan Ruang Wilayah Provinsi Jawa Tengah adalah mewujudkan ruang wilayah provinsi yang maju, aman, nyaman, produktif, dan berkelanjutan berbasis pertanian, industri, perdagangan, dan pariwisata dalam keterpaduan pengelolaan alam darat dan laut pesisir. "Pemanfaatan kawasan budi daya yang tidak melampaui daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup," kata Lilik.
Namun ia mengakui, masih ada sejumlah tantangan dalam perizinan berusaha di Jateng. Misalnya kompleksitas regulasi, pemahaman yang minim dari masyarakat mengenai izin usaha pemanfaatan ruang.
"Kegiatan penyadartahuan ini menjadi salah satu upaya untuk mengurangi tantangan yang dihadapi di sektor perizinan usaha," ujar Lilik.
Ia pun berharap koordinasi dan komunikasi antarpihak terkait pengelolaan sumberdaya pesisir dan laut dapat semakin baik.
Kegiatan Penyadartahuan Pemanfaatan Jasa Bahari tersebut diikuti puluhan peserta dari berbagai daerah di Jateng dan luar daerah secara langsung dan daring.
