Bengkayang (ANTARA) - Bupati Kabupaten Bengkayang, Kalbar Sebastianus Darwis menegaskan, akan mempercepat penyelesaian proses Hak Guna Usaha (HGU) sektor perkebunan guna memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha dan mendorong iklim investasi daerah.
Bupati menekankan bahwa sektor perkebunan merupakan salah satu penopang utama perekonomian Bengkayang, sehingga kepastian status lahan melalui HGU menjadi kebutuhan mendesak.
"Pemerintah daerah berkepentingan memastikan proses perizinan berjalan efektif tanpa mengabaikan aspek lingkungan dan kepentingan masyarakat sekitar," ujarnya dalam rapat percepatan HGU di Bengkayang, Rabu.
Ia juga mendorong perangkat daerah terkait untuk memperkuat koordinasi lintas sektor, termasuk dengan instansi pertanahan dan perusahaan perkebunan, agar seluruh tahapan administrasi HGU dapat diselesaikan tepat waktu.
Penyelarasan data, kelengkapan dokumen, serta kepatuhan terhadap regulasi menjadi fokus utama dalam percepatan tersebut.
"Saya harap ruang rapat ini menjadi langkah strategis pemerintah daerah dalam menata administrasi pertanahan perkebunan agar berjalan lebih tertib, transparan, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan," ujarnya.
Percepatan penyelesaian HGU dinilai penting untuk menghindari tumpang tindih lahan, meminimalkan konflik agraria, serta menciptakan kepastian berusaha bagi investor.
Melalui upaya ini, Pemkab Bengkayang berharap produktivitas sektor perkebunan dapat meningkat seiring dengan terciptanya kepastian hukum.
Selain itu, percepatan HGU diharapkan mampu menarik minat investor baru di bidang agrobisnis, membuka lapangan kerja, serta berkontribusi pada peningkatan kesejahteraan masyarakat dan pertumbuhan ekonomi daerah secara berkelanjutan.
Sementara itu, Kepala Kantor Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kabupaten Bengkayang Asep Dedy Warsita menegaskan, seluruh perusahaan perkebunan yang beroperasi di wilayah setempat wajib mengantongi Hak Guna Usaha (HGU) sebagai bukti legalitas pemanfaatan tanah.
Penegasan ini disampaikan menyusul masih banyaknya perusahaan yang beroperasi tanpa kepemilikan HGU yang sah.
Berdasarkan hasil koordinasi dengan Pemerintah Kabupaten Bengkayang, saat ini baru sebagian kecil perusahaan perkebunan yang telah memiliki HGU resmi.
“Dari 36 perusahaan perkebunan yang beroperasi di Bengkayang, baru sembilan perusahaan yang memiliki HGU dengan total luas 69.544 hektare,” ujarnya.
Sementara itu, lanjut Asep, sebanyak 29 perusahaan baru mengantongi Izin Usaha Perkebunan (IUP) dengan total luas 253.572 hektare, dan 36 perusahaan memiliki izin lokasi seluas 295.020 hektare.
“Artinya, sebagian besar perusahaan belum menuntaskan kewajiban administrasi lahan. Padahal HGU adalah dasar hukum utama agar kegiatan usaha mereka diakui secara sah oleh negara,” tegasnya.
Ia menjelaskan, penerbitan HGU mengacu pada Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN Nomor 18 Tahun 2021. HGU diberikan pertama kali untuk jangka waktu 35 tahun, dapat diperpanjang 25 tahun, dan diperbaharui kembali hingga 35 tahun berikutnya.
Dalam setiap tahap, perusahaan diwajibkan memenuhi syarat legalitas lahan, perizinan usaha, serta komitmen terhadap masyarakat sekitar.
“Dalam setiap proses perpanjangan atau pembaruan HGU, perusahaan juga wajib menyediakan kebun masyarakat sebesar 20 persen dari luas lahan yang dimiliki. Itu bentuk tanggung jawab sosial sekaligus amanat regulasi,” kata Asep.
Ia menambahkan, BPN akan memperketat pengawasan agar tidak ada lagi perusahaan yang menguasai lahan tanpa izin resmi atau melampaui batas HGU yang ditetapkan.
