Pontianak (ANTARA) - Teraju Indonesia mengecam pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap dua pengurus serikat buruh di sektor perkebunan kelapa sawit Kalimantan Barat yang dinilai sebagai bentuk pembredelan serikat pekerja dan intimidasi terhadap kebebasan berserikat.
"Dua pengurus serikat yang di-PHK tersebut adalah Yublina Yuliana Oematan dan Irjan Bahrudin Dode. Keduanya sebelumnya bekerja di lingkungan anak perusahaan Gunnas Group, yakni PT SJAL, PT SML, dan PT Agrindo Prima Niaga (APN)," kata Ketua Teraju Indonesia, Agus Sutomo di Pontianak, Kamis.
Menurutnya, PHK dilakukan di tengah proses advokasi hak-hak normatif buruh serta pemeriksaan oleh Dinas Tenaga Kerja Provinsi Kalimantan Barat terkait laporan serikat pekerja.
"Mutasi dan PHK ini merupakan eskalasi intimidasi terhadap kebebasan berserikat yang dijamin undang-undang," tuturnya.
Agus Sutomo menjelaskan, Yublina merupakan pekerja dengan masa kerja sekitar 20 tahun yang merintis pembibitan di PT SJAL dan kini menjabat Ketua Federasi Serikat Buruh Kebun Sawit Kalimantan Barat sejak 2020. Sementara Irjan Bahrudin Dode bertugas di divisi advokasi serikat.
Keduanya disebut aktif mengadvokasi berbagai persoalan ketenagakerjaan, antara lain status buruh harian lepas dengan masa kerja di atas lima tahun, belum meratanya pemberian alat pelindung diri (APD), dugaan pengabaian kasus kecelakaan kerja, kepesertaan BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan, serta hak-hak buruh perempuan.
Selain itu, pengurus serikat juga tengah mendorong pembentukan Lembaga Kerja Sama (LKS) Bipartit dan Perjanjian Kerja Bersama (PKB).
Dia menambahkan, manajemen menerbitkan surat mutasi kepada Irjan tertanggal 14 Januari 2026 dan kepada Yublina tertanggal 20 Januari 2026. Keduanya dimutasi dari PT SJAL ke unit PT APN dan PT SML di Kecamatan Nanga Taman, Kabupaten Sekadau.
Serikat menyatakan penolakan mutasi didasarkan pada sejumlah alasan, di antaranya tidak adanya penjelasan rinci mengenai posisi baru, lokasi kerja dinilai terpencil dengan akses terbatas, fasilitas perumahan dan transportasi belum memadai, serta tidak ada penyesuaian upah dan tunjangan.
Di sisi lain, proses perundingan bipartit antara pekerja dan manajemen disebut masih berjalan saat surat peringatan hingga PHK diterbitkan oleh perusahaan.
"Teraju Indonesia menilai tindakan perusahaan mengarah pada praktik diskriminasi anti-serikat dan bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan, di antaranya Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh dan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan sebagaimana telah diubah dalam regulasi turunan UU Cipta Kerja," kata Agus.
Pihaknya juga menyoroti dugaan pelanggaran lain, seperti belum diangkatnya buruh harian lepas menjadi pekerja tetap setelah bertahun-tahun bekerja, tidak meratanya kepesertaan jaminan sosial, serta aspek keselamatan dan kesehatan kerja.
Teraju Indonesia meminta Dinas Tenaga Kerja kabupaten dan provinsi memfasilitasi pertemuan tripartit antara pekerja, perusahaan, dan pemerintah. Mereka juga mendesak pencabutan PHK terhadap kedua pengurus serikat serta pembatalan mutasi yang dinilai merugikan.
"Selain itu, mereka meminta audit ketenagakerjaan terhadap entitas usaha dalam grup perusahaan tersebut, penegakan hukum atas dugaan pelanggaran kebebasan berserikat, pemberian sanksi administratif jika terbukti melanggar, serta perlindungan bagi pengurus serikat," katanya.
Hingga berita ini diturunkan, belum diperoleh keterangan resmi dari pihak manajemen PT SJAL, PT SML, PT Agrindo Prima Niaga, maupun perwakilan Gunnas Group terkait tuduhan tersebut.
