Pontianak (ANTARA) - Aliansi Buruh Sawit Kalimantan Barat (ABS Kalbar) menggelar audiensi dengan Komisi V DPRD Provinsi Kalimantan Barat, guna menyuarakan berbagai persoalan ketenagakerjaan yang masih dihadapi buruh perkebunan sawit.
"Audiensi yang berlangsung selama dua jam di ruang Meranti Gedung DPRD Kalbar ini dihadiri oleh 25 delegasi dari berbagai organisasi buruh sawit," kata Direktur Eksekutif Link-AR Borneo, Ahmad Syukri yang juga mewakili ABS Kalbar di Pontianak, Jumat.
Dia menjelaskan, ABS Kalbar merupakan gabungan dari Serikat Buruh Kebun Sawit Kalimantan Barat (SBK KB), Federasi Serikat Pekerja Borneo Raya (FSPBR), GSBI Cabang Bengkayang, Serikat Buruh Kerakyatan (SERBUK), Link-AR Borneo, AGRA Kalbar, serta perwakilan dari Sekretariat Nasional Koalisi Buruh Sawit (KBS).
Dalam penyampaian aspirasi, para delegasi menyoroti sejumlah isu utama yang dihadapi buruh sawit, seperti minimnya perlindungan sosial, rendahnya upah minimum sektoral (UMS), sistem kerja kontrak dan outsourcing yang meluas, serta beratnya target kerja yang disertai sanksi pemotongan upah. Masalah pemutusan hubungan kerja (PHK) secara sepihak juga menjadi sorotan.
Salah satu tuntutan utama ABS Kalbar adalah perlunya pembentukan Peraturan Daerah (Perda) Perlindungan Buruh Sawit sebagai upaya menciptakan kepastian hukum bagi para pekerja sektor perkebunan tersebut.
Menanggapi hal tersebut Komisi V DPRD Kalbar yang membidangi ketenagakerjaan menyambut langsung para delegasi dan menyampaikan apresiasi atas inisiatif ABS Kalbar dan menyatakan kesiapannya untuk mendorong Pemerintah Provinsi mengambil kebijakan perlindungan terhadap buruh sawit.
"Silakan kirim daftar masalah konkret yang dihadapi buruh sawit di masing-masing perusahaan, termasuk persoalan yang masih muncul pasca peralihan dari PT Duta Palma Sambas ke PT Agrinas Palma Nusantara," kata anggota Komisi V DPRD Kalbar, Muhammad Darwis.
Sebagai bagian dari audiensi, Direktur Eksekutif Link-AR yang mewakili ABS Kalbar menyerahkan dokumen hasil riset International Palm Oil Workers United (IPOWU) yang membahas penggunaan agrokimia di perkebunan kelapa sawit kepada Komisi V dan Disnakertrans sebagai bahan pertimbangan dalam penyusunan kebijakan perlindungan buruh.
Hadir dalam pertemuan tersebut anggota Komisi V, yakni Muh. Darwis (Fraksi PDIP), Ermin Elviani (Fraksi Demokrat), dan Fatahillah Abrar (Fraksi PKS). Audiensi juga dihadiri perwakilan dari Disnakertrans Kalbar, antara lain Dana Oktavian (Pengawas Ketenagakerjaan), Siswo Yulianto (Mediator Hubungan Industrial), dan Yohana Sumiati (Kasi Higiene Perusahaan dan Lingkungan Kerja).